| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGIL ARISANDI BINTORO Alias AGIL, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kelurahan Aertembeaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas sedang berada di kapal KM NABAWI 09, pada saat itu Terdakwa melihat Saksi RISKI RUSLAN SADEK Alias IKI dan Saksi DANIEL MASALAH masih dalam keadaan tertidur di atas kapal KM NABAWI 09, kemudian Terdakwa langsung menuju bagian belakang kapal salah satu kamar orang yang bekerja dikapal dimana saat itu tidak ada orang dikamar tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Las Black (Travo Las) merek RHINO 200 warna Merah berada di bawah tempat tidur kemudian Terdakwa mengambil dan mengisi di dalam karung berwarna putih dan memasukannya lagi ke dalam ember cat kemudian menurunkan barang tersebut menggunakan perahu kecil, dengan menggunakan perahu tersebut Terdakwa kemudian keluar memutar menuju dermaga sebelah yang tidak jauh dari kapal NABAWI 09, saat Terdakwa sampai di dermaga Terdakwa langsung menjual mesin las (travo las) tersebut kepada orang yang Terdakwa tidak kenali untuk yaitu Saksi ALVANDO RIANDI UWEN dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima uang dan menyerahkan mesin las (travo las) kepada Saksi ALVANDO RIANDI UWEN, Terdakwa langsung menuju tempat tinggalnya dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar kos.
- Bahwa 1 (satu) buah Las Black (Travo Las) merek RHINO 200 warna Merah adalah milik Saksi CHRISTY NOVALITA PRATIWI, berdasarkan Nota Pembelian pada tanggal 19 Mei 2025, harga barang tersebut Rp2.899.000 (dua juta delapan Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), sehingga Saksi CHRISTY NOVALITA PRATIWI mengalami kerugian sebesar Rp2.899.000 (dua juta delapan Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa AGIL ARISANDI BINTORO Alias AGIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |