Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H.
3.ALEXANDER SIRAIT, S.H.
4.HEIDY GASPERZ, S.H.
JOANES CHARLES TATALI alias CALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 547/P.1.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2FENY ALVIONITA, S.H.
3ALEXANDER SIRAIT, S.H.
4HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOANES CHARLES TATALI alias CALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Primair:

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perum Labuan Indah Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY  dan Anak Saksi HAIRUL  (Berkas Terpisah/Splitzing), dengan cara sebagai berikut : -----

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) menghadiri pesta ulang tahun dan mengkonsumsi minuman keras, dimana sebelum datang ke acara pesta Anak Saksi HAIRUL sudah membawa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu dicat warna coklat tua, sarungnya terbuat dari bahan kertas dan dililit dengan solasiban warna putih yang diselipkan di pinggang, dimana Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) buah pisau yang ia selipkan di pinggangnya. Beberapa saat kemudian Anak Saksi HAIRUL menunjukkan sebuah foto dimana di dalam foto tersebut adalah adik dari Anak Saksi VELDY yang sedang dipeluk oleh Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU. Melihat hal tersebut Anak Saksi VELDY merasa marah dan berniat untuk mencari keberadaan Korban. Setelah mencari ke beberapa tempat sampai pada akhirnya Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa menemukan rumah Korban dan memanggil Korban berulang kali tetapi tidak ada satupun orang yang keluar dari rumah. Karena melihat terdapat sepeda motor yang terparkir dan juga terdapat sandal di teras serta lampu kamar yang menyala, Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa meyakini bahwa Korban berada di dalam rumah sehingga Anak Saksi VELDY lantas memanjat pagar besi rumah Korban dan menendang pintu rumah Korban hingga terbuka dan mulai mencari Korban di dalam rumah tetapi tidak berhasil menemukan Korban sehingga Anak Saksi VELDY kembali ke luar rumah dan berkata kepada Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa bahwa Korban tidak berada di rumah sehingga mendengar informasi tersebut Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa turut memanjat pagar rumah Korban dan ikut mencari Korban di dalam rumah. Karena Korban tidak kunjung ditemukan, Terdakwa lantas mengajak Anak Saksi VELDY dan Anak Saksi HAIRUL untuk pulang karena mengira Korban sudah melarikan diri, namun Anak Saksi VELDY yang masih penasaran lantas kembali mencari Korban dengan menyenter kamar belakang dan menyenter kolong tempat tidur Korban dan melihat korban berada di bawah kolong tempat tidur sehingga Anak Saksi VELDY lantas berteriak “woy, napa dia di kolong tempat tidur” kemudian Anak Saksi VELDY langsung keluar dan mengambil 1 (satu) buah batako yang terbuat dari campuran pasir dan semen dengan panjang 30 (tiga puluh) cm lebar 15 (lima belas) cm dan melemparkannya ke arah Korban. ----------------------------------------------

----------Bahwa kemudian Terdakwa ikut merunduk untuk melihat Korban yang berada di kolong tempat tidur dan menyuruh Korban untuk keluar, lalu Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggangnya kemudian menikam bagian dada kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali tusukan, lalu menikam dada kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tusukan, dimana pada saat itu Korban berusaha keluar dari kolong dan kembali ditikam oleh Terdakwa pada bagian dada kiri sebanyak 1 (satu) kali tusukan, yang mana pada saat itu Anak Saksi HAIRUL juga turut masuk ke dalam kamar dan langsung menikam Korban sebanyak 1 (satu) kali di lengan kiri, lalu setelah itu Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa keluar dari kamar satu per satu. Kemudian pada saat sampai di teras Terdakwa melihat Korban berjalan keluar dari kamar sehingga Terdakwa lantas kembali dan menusuk Korban di bagian tengah dada sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh, kemudian Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL, dan Terdakwa melarikan diri ke rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL dimana sesampainya di rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL mereka meminta untuk diserahkan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) mengakibatkan Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU kehilangan nyawa, berdasarkan Visum Et Repertum No: 02/01/RS-MN-BITUNG/VER/I/2024 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2024 oleh dr. Geebert Dundu, dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
  • Perlukaan disebabkan oleh trauma tajam.

Subsidiair:

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perum Labuan Indah Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY  dan Anak Saksi HAIRUL  (Berkas Terpisah/Splitzing), dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) menghadiri pesta ulang tahun dan mengkonsumsi minuman keras, dimana sebelum datang ke acara pesta Anak Saksi HAIRUL sudah membawa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu dicat warna coklat tua, sarungnya terbuat dari bahan kertas dan dililit dengan solasiban warna putih yang diselipkan di pinggang, dimana Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) buah pisau yang ia selipkan di pinggangnya. Beberapa saat kemudian Anak Saksi HAIRUL menunjukkan sebuah foto dimana di dalam foto tersebut adalah adik dari Anak Saksi VELDY yang sedang dipeluk oleh Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU. Melihat hal tersebut Anak Saksi VELDY merasa marah dan berniat untuk mencari keberadaan Korban. Setelah mencari ke beberapa tempat sampai pada akhirnya Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa menemukan rumah Korban dan memanggil Korban berulang kali tetapi tidak ada satupun orang yang keluar dari rumah. Karena melihat terdapat sepeda motor yang terparkir dan juga terdapat sandal di teras serta lampu kamar yang menyala, Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa meyakini bahwa Korban berada di dalam rumah sehingga Anak Saksi VELDY lantas memanjat pagar besi rumah Korban dan menendang pintu rumah Korban hingga terbuka dan mulai mencari Korban di dalam rumah tetapi tidak berhasil menemukan Korban sehingga Anak Saksi VELDY kembali ke luar rumah dan berkata kepada Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa bahwa Korban tidak berada di rumah sehingga mendengar informasi tersebut Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa turut memanjat pagar rumah Korban dan ikut mencari Korban di dalam rumah. Karena Korban tidak kunjung ditemukan, Terdakwa lantas mengajak Anak Saksi VELDY dan Anak Saksi HAIRUL untuk pulang karena mengira Korban sudah melarikan diri, namun Anak Saksi VELDY yang masih penasaran lantas kembali mencari Korban dengan menyenter kamar belakang dan menyenter kolong tempat tidur Korban dan melihat korban berada di bawah kolong tempat tidur sehingga Anak Saksi VELDY lantas berteriak “woy, napa dia di kolong tempat tidur” kemudian Anak Saksi VELDY langsung keluar dan mengambil 1 (satu) buah batako yang terbuat dari campuran pasir dan semen dengan panjang 30 (tiga puluh) cm lebar 15 (lima belas) cm dan melemparkannya ke arah Korban. ----------------------------------------------

----------Bahwa kemudian Terdakwa ikut merunduk untuk melihat Korban yang berada di kolong tempat tidur dan menyuruh Korban untuk keluar, lalu Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggangnya kemudian menikam bagian dada kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali tusukan, lalu menikam dada kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tusukan, dimana pada saat itu Korban berusaha keluar dari kolong dan kembali ditikam oleh Terdakwa pada bagian dada kiri sebanyak 1 (satu) kali tusukan, yang mana pada saat itu Anak Saksi HAIRUL juga turut masuk ke dalam kamar dan langsung menikam Korban sebanyak 1 (satu) kali di lengan kiri, lalu setelah itu Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa keluar dari kamar satu per satu. Kemudian pada saat sampai di teras Terdakwa melihat Korban berjalan keluar dari kamar sehingga Terdakwa lantas kembali dan menusuk Korban di bagian tengah dada sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh, kemudian Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL, dan Terdakwa melarikan diri ke rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL dimana sesampainya di rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL mereka meminta untuk diserahkan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) mengakibatkan Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU kehilangan nyawa, berdasarkan Visum Et Repertum No: 02/01/RS-MN-BITUNG/VER/I/2024 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2024 oleh dr. Geebert Dundu, dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
  • Perlukaan disebabkan oleh trauma tajam.

ATAU

Kedua:

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perum Labuan Indah Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY  dan Anak Saksi HAIRUL  (Berkas Terpisah/Splitzing), dengan cara sebagai berikut : --------------------

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) menghadiri pesta ulang tahun dan mengkonsumsi minuman keras, dimana sebelum datang ke acara pesta Anak Saksi HAIRUL sudah membawa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu dicat warna coklat tua, sarungnya terbuat dari bahan kertas dan dililit dengan solasiban warna putih yang diselipkan di pinggang, dimana Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) buah pisau yang ia selipkan di pinggangnya. Beberapa saat kemudian Anak Saksi HAIRUL menunjukkan sebuah foto dimana di dalam foto tersebut adalah adik dari Anak Saksi VELDY yang sedang dipeluk oleh Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU. Melihat hal tersebut Anak Saksi VELDY merasa marah dan berniat untuk mencari keberadaan Korban. Setelah mencari ke beberapa tempat sampai pada akhirnya Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa menemukan rumah Korban dan memanggil Korban berulang kali tetapi tidak ada satupun orang yang keluar dari rumah. Karena melihat terdapat sepeda motor yang terparkir dan juga terdapat sandal di teras serta lampu kamar yang menyala, Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa meyakini bahwa Korban berada di dalam rumah sehingga Anak Saksi VELDY lantas memanjat pagar besi rumah Korban dan menendang pintu rumah Korban hingga terbuka dan mulai mencari Korban di dalam rumah tetapi tidak berhasil menemukan Korban sehingga Anak Saksi VELDY kembali ke luar rumah dan berkata kepada Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa bahwa Korban tidak berada di rumah sehingga mendengar informasi tersebut Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa turut memanjat pagar rumah Korban dan ikut mencari Korban di dalam rumah. Karena Korban tidak kunjung ditemukan, Terdakwa lantas mengajak Anak Saksi VELDY dan Anak Saksi HAIRUL untuk pulang karena mengira Korban sudah melarikan diri, namun Anak Saksi VELDY yang masih penasaran lantas kembali mencari Korban dengan menyenter kamar belakang dan menyenter kolong tempat tidur Korban dan melihat korban berada di bawah kolong tempat tidur sehingga Anak Saksi VELDY lantas berteriak “woy, napa dia di kolong tempat tidur” kemudian Anak Saksi VELDY langsung keluar dan mengambil 1 (satu) buah batako yang terbuat dari campuran pasir dan semen dengan panjang 30 (tiga puluh) cm lebar 15 (lima belas) cm dan melemparkannya ke arah Korban. ----------------------------------------------

----------Bahwa kemudian Terdakwa ikut merunduk untuk melihat Korban yang berada di kolong tempat tidur dan menyuruh Korban untuk keluar, lalu Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggangnya kemudian menikam bagian dada kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali tusukan, lalu menikam dada kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tusukan, dimana pada saat itu Korban berusaha keluar dari kolong dan kembali ditikam oleh Terdakwa pada bagian dada kiri sebanyak 1 (satu) kali tusukan, yang mana pada saat itu Anak Saksi HAIRUL juga turut masuk ke dalam kamar dan langsung menikam Korban sebanyak 1 (satu) kali di lengan kiri, lalu setelah itu Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa keluar dari kamar satu per satu. Kemudian pada saat sampai di teras Terdakwa melihat Korban berjalan keluar dari kamar sehingga Terdakwa lantas kembali dan menusuk Korban di bagian tengah dada sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh, kemudian Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL, dan Terdakwa melarikan diri ke rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL dimana sesampainya di rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL mereka meminta untuk diserahkan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) mengakibatkan Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU kehilangan nyawa, berdasarkan Visum Et Repertum No: 02/01/RS-MN-BITUNG/VER/I/2024 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2024 oleh dr. Geebert Dundu, dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
  • Perlukaan disebabkan oleh trauma tajam.

ATAU

Ketiga:

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perum Labuan Indah Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY  dan Anak Saksi HAIRUL  (Berkas Terpisah/Splitzing), dengan cara sebagai berikut : --------------------

------------Bahwa Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) menghadiri pesta ulang tahun dan mengkonsumsi minuman keras, dimana sebelum datang ke acara pesta Anak Saksi HAIRUL sudah membawa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu dicat warna coklat tua, sarungnya terbuat dari bahan kertas dan dililit dengan solasiban warna putih yang diselipkan di pinggang, dimana Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) buah pisau yang ia selipkan di pinggangnya. Beberapa saat kemudian Anak Saksi HAIRUL menunjukkan sebuah foto dimana di dalam foto tersebut adalah adik dari Anak Saksi VELDY yang sedang dipeluk oleh Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU. Melihat hal tersebut Anak Saksi VELDY merasa marah dan berniat untuk mencari keberadaan Korban. Setelah mencari ke beberapa tempat sampai pada akhirnya Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa menemukan rumah Korban dan memanggil Korban berulang kali tetapi tidak ada satupun orang yang keluar dari rumah. Karena melihat terdapat sepeda motor yang terparkir dan juga terdapat sandal di teras serta lampu kamar yang menyala, Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa meyakini bahwa Korban berada di dalam rumah sehingga Anak Saksi VELDY lantas memanjat pagar besi rumah Korban dan menendang pintu rumah Korban hingga terbuka dan mulai mencari Korban di dalam rumah tetapi tidak berhasil menemukan Korban sehingga Anak Saksi VELDY kembali ke luar rumah dan berkata kepada Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa bahwa Korban tidak berada di rumah sehingga mendengar informasi tersebut Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa turut memanjat pagar rumah Korban dan ikut mencari Korban di dalam rumah. Karena Korban tidak kunjung ditemukan, Terdakwa lantas mengajak Anak Saksi VELDY dan Anak Saksi HAIRUL untuk pulang karena mengira Korban sudah melarikan diri, namun Anak Saksi VELDY yang masih penasaran lantas kembali mencari Korban dengan menyenter kamar belakang dan menyenter kolong tempat tidur Korban dan melihat korban berada di bawah kolong tempat tidur sehingga Anak Saksi VELDY lantas berteriak “woy, napa dia di kolong tempat tidur” kemudian Anak Saksi VELDY langsung keluar dan mengambil 1 (satu) buah batako yang terbuat dari campuran pasir dan semen dengan panjang 30 (tiga puluh) cm lebar 15 (lima belas) cm dan melemparkannya ke arah Korban. ----------------------------------------------

----------Bahwa kemudian Terdakwa ikut merunduk untuk melihat Korban yang berada di kolong tempat tidur dan menyuruh Korban untuk keluar, lalu Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggangnya kemudian menikam bagian dada kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali tusukan, lalu menikam dada kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tusukan, dimana pada saat itu Korban berusaha keluar dari kolong dan kembali ditikam oleh Terdakwa pada bagian dada kiri sebanyak 1 (satu) kali tusukan, yang mana pada saat itu Anak Saksi HAIRUL juga turut masuk ke dalam kamar dan langsung menikam Korban sebanyak 1 (satu) kali di lengan kiri, lalu setelah itu Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL dan Terdakwa keluar dari kamar satu per satu. Kemudian pada saat sampai di teras Terdakwa melihat Korban berjalan keluar dari kamar sehingga Terdakwa lantas kembali dan menusuk Korban di bagian tengah dada sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh, kemudian Anak Saksi VELDY, Anak Saksi HAIRUL, dan Terdakwa melarikan diri ke rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL dimana sesampainya di rumah Omnya saudara Anak Saksi HAIRUL mereka meminta untuk diserahkan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa JOANES CHARLES TATALI bersama-sama dengan Anak Saksi VELDY YOHANES GERALD WENAS dan Anak Saksi  MOHAMAD HAIRUL UNE alias PALE (Berkas Terpisah/Splitzing) mengakibatkan Korban JOHNLY VICTOR NUHAM alias BORU kehilangan nyawa, berdasarkan Visum Et Repertum No: 02/01/RS-MN-BITUNG/VER/I/2024 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2024 oleh dr. Geebert Dundu, dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
  • Perlukaan disebabkan oleh trauma tajam.
Pihak Dipublikasikan Ya