Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa USMAN MUHAMAD pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2022, bertempat di Kios/Warung milik saksi korban RAFLIN KILAMUN di Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
-----------Bahwa Terdakwa USMAN MUHAMAD pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa mendatangi warung milik saksi korban RAFLIN KILAMUN dengan maksud untuk membeli sesuatu, tetapi sesampainya di warung milik saksi korban ternyata tidak ada orang yang menjaga sehingga Terdakwa lantas masuk ke dalam warung milik saksi korban dan melihat 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54 warna biru yang terletak di atas meja di dalam warung tersebut sehingga Terdakwa lantas mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa lantas membuka laci meja yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci dan menemukan sebuah tas hitam berisi uang dan perhiasan emas, sehingga Terdakwa lantas mengambil tas hitam berisi uang dan perhiasan emas tersebut kemudian pergi melarikan diri meninggalkan warung milik saksi korban.--------
----------Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui saksi ANWAR MUHAMMAD dan menunjukkan perhiasan emas hasil curiannya dengan maksud agar saksi ANWAR dapat membantu menggadaikan dimana akhirnya Terdakwa menjual perhiasan emas berupa 3 buah cincin dan satu buah gelang hasil curian tersebut kepada seseorang yang Terdakwa sudah lupa, serta mempergunakan uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) hasil dari curian untuk judi bola dan sudah habis terpakai.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi korban RAFLIN KILAMUN yang menyadari bahwa barang-barang miliknya tidak ada segera membuat laporan ke Polres Bitung, dan saksi FALDINI ALBERT LUMUHU selaku anggota Polres Bitung lantas melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa terdapat transaksi jual beli 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54 warna biru di Pasar Cita sehingga saksi menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa yang menjual HP tersebut adalah Terdakwa, sehingga dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa ia telah mengambil HP tersebut dari sebuah warung milik saksi korban. Mendengar pengakuan Terdakwa tersebut, Terdakwa lantas diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.----------------------------------------------------------------
-----------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan agar Terdakwa dapat memiliki barang milik saksi korban RAFLIN KILAMUN tersebut, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban RAFLIN KILAMUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.00.000,- (empat puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |