| Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7172-LT-08052017-0140 dan Kartu keluarga Nomor 7172061908130002 mengikuti Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan tahun yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7172-LT-08052017-0140 dan kartu Keluarga Nomor 7172061908130002 mengikuti Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|