Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Bit Stevan ni Rompah 1.Ria Kiaydemak
2.Sanli Masiliba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stevan ni Rompah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1John Franken Kolang,SHStevan ni Rompah
Tergugat
NoNama
1Ria Kiaydemak
2Sanli Masiliba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abid Abdullah Finally Bamatraf
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1. Menerima gugatan penggugat.

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

3. Menyatakan surat  perjanjian  tertanggal  24 nopember 2023  adalah  sah dan 

    mengikat.

4. Menyatakan   bahwa   oleh   karena   para   tergugat   tidak   dapat  melaksanakan 

    kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang  tertuang dalam surat perjanjian tanggal 

    24 nopember 2023 maka dengan  demikian   para tergugat  telah  melakukan     

    wanprestasi

5. Menyatakan bahwa oleh  karena  para  tergugat  telah  melakukan wanprestasi,   maka

    penggugat  menderita  kerugian  sebesar  Rp.237.900.000,-

    (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah)   dengan  perincian  sebagai 

     berikut :

       - Pinjaman pokok  ...................................................................          =Rp. 30.000.000,-

       - Bunga, dari 03 oktober 2019 s/d 03 april 2025

         Rp.30.000.000 x bunga muratoir  yaitu 6%/tahun  =

         Rp.  1.800.000 x 5 tahun 6 bulan.........................................           =Rp.    9.900.000,-

       - Kerugian, apabila uang tersebut dikelola oleh penggugat,  maka              

          keuntungan yang akan didapat adalah 10% setiap bulannya      

          Rp. 30.000.000,- x 10% = Rp.3.000.000,- x 66 bulan                     =Rp198.000.000-

                                                                                                                  ==============

        - Jumlah ....................................                                                       =Rp237.900.000,-

        (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah)              ==============

6. Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik  para 

    tergugat berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatas 

    nya yang terletak di kelurahan perum bougenville Aer Ujang blok H nomor 09, 

    kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, adalah sah dan berharga. 

7. Menghukum  para  tergugat  untuk   membayar  kerugian   penggugat   dengan   jumlah 

    keseluruhan  sebesar Rp.237.900.000,-  (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus 

    ribu  rupiah)   kepada  penggugat, secara  sekaligus  selambat-lambatnya tujuh (7) hari 

    setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap.

8. Menghukum kepada semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk pada putusan ini.

9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR   :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak