Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2024/PN Bit ANDY TENDEAN - PT.PLN(Persero),Tbk Pusat di Jakarta cq.PT.PLN(Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi di Makasar cq.PT.PLN(Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah Dan Gorontalo di Manado cq.Unit Pelaksana Transmisi Listrik PT.PLN(Persero) Manado cq. PT.PLN (Persero) Bitung di Kota Bitung Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY TENDEAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1- PT.PLN(Persero),Tbk Pusat di Jakarta cq.PT.PLN(Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi di Makasar cq.PT.PLN(Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah Dan Gorontalo di Manado cq.Unit Pelaksana Transmisi Listrik PT.PLN(Persero) Manado cq. PT.PLN (Persero) Bitung di Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Pemerintah RI cq.Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2Kepala Pemerintah RI cq.Menteri Agraria(ART)/BPN Pusat cq.Gubernur Provinsi Sulawesi Utara cq.Walikota Bitung di Bitung cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertnahan Nasional/BPN Provinsi Sulawesi Utara cq.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung/BPN Kota Bitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakan Pengadilan dalam perkara ini;

3.  Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki tanah objek sengketa seluas 842 M2 dan menerbitkan Sertipikat  Hak Guna Bangunan No.00127/Kel.Paceda seluas 100 M2 atas nama Tergugat didalam SHM No.00310/Kel.Paceda seluas 2.567 M2 atas nama Andy Tendean tidak diawali jual beli adalah Perbuatan Melawan hukum;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan/SHGB No.00127/Kel.Paceda seluas 100 M2 atas nama Tergugat dan ditambah menduduki tanah objek sengketa seluas 742 M2 masih dalam Sertipikat Hak Milik No.00310/ Kel.Paceda atas nama Andy Tendean tanpa Jual Beli dan tanpa izin dari Penggugat adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat;

5.   Menghukum Tergugat untuk keluar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek sengketa dan mencabut 1(satu) Tower(SUTT) dan 3(tiga) Tiang Listrik terduduk diatas tanah objek senketa seluas 842 M2 milik Penggugat dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula, apabila perlu dengan bantuan alat Negara dalam hal ini TNI/POLRI;

6.  Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki tanah serta membangun  Tower(SUTT) dan Tiang Listrik diatas tanah objek sengketa seluas 842 M2 masih dalam SHM No.00310/ Kel.Paceda milik Penggugat tanpa izin Penggugat, menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :

a. Tanah seluas 842 M2.

Harga tanah 1 Meter Rp.3.500.000,-

Tanah 1 Meter Rp.3.500.000,- x Luas 842 M2 = Rp.2.947.000.000,-

b. Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT)

Memiliki radiasi tinggi melewati kabel

diatas tanah dan rumah                                       Rp.1.000.000.000,-

Jumlah                                                              Rp.3.947. 000.000,-

(tiga miliar, Sembilan ratus empat puluh tuju juta rupiah);

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.3.947.000.000,-(tiga miliar Sembilan ratus empat puluh tuju juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap(mutlak) sampai dengan Tergugat memenuhi atau melaksanakan izi putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk pada putusan dalam perkara ini;

10. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam perkara ini dijalankan lebih dahulu(Uit Voorrbaar Bij Voorraad) walaupun Tergugat Banding dan Kasasi;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara dalam perkara ini;   

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak