Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT. Hasjrat Multifinance Cabang Bitung Vicky Gary Namangge Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hasjrat Multifinance Cabang Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vicky Gary Namangge
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.173.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20105.21.01.039209 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 366.173.800,00.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 341.658.000,00

Total Denda

:

Rp.   24.515.800

  •  
  •  

Rp. 366.173.800,00

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE

Tahun

:

2021

Warna

:

GRAY METALIC

No Polisi

:

DB 1132 VA 

No Rangka

:

MHKAA1BA4MJ015667

No Mesin

:

1KR-A626140

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 366.173.800,00.,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE

Tahun

:

2021

Warna

:

GRAY METALIC

No Polisi

:

DB 1132 VA 

No Rangka

:

MHKAA1BA4MJ015667

No Mesin

:

1KR-A626140

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak