Dakwaan |
---------------- Bahwa Terdakwa BENJIE MARO MALINAO, pada hari Jumat tanggal 01 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tepatnya di Laut Sulawesi WPP-NRI 716 Perairan Kepulauan Talaud pada titik koordinat posisi 04º57’38”U-126º44’62”T, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa BENJIE MARO MALINAO yang merupakan Nakhoda Pamboat Jolo bersama Anak Buah Kapal (ABK) Pamboat Jolo yaitu Saksi JURY ABELLANA FLOR, Saksi ALBERT MACAMPAO CATIPAY, dan RICAN ESTELLORE berangkat dari Kitayo Davao Occidental, Filipina pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 waktu setempat, lalu sampai di Perairan Talaud (fishing ground) pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Sesampainya di Perairan Talaud ABK Pamboat Jolo tidak langsung memancing karena ombak, sehingga Terdakwa dan ABK Pamboat Jolo beristirahat. Sekitar pukul 18.30 WITA Saksi JURY ABELLANA FLOR selaku ABK Pamboat Jolo memancing sontong yang akan digunakan sebagai umpan dan mendapatkan sekitar ½ kg (setengah kilogram) sontong, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Saksi JURY ABELLANA FLOR digantikan oleh Saksi ALBERT MACAMPAO CATIPAY yang juga ABK Pamboat Jolo untuk memancing sontong dan mendapatkan sekitar ½ kg (setengah kilogram) sontong. Pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA semua ABK Pamboat Jolo mulai memancing ikan tuna dan pertama kali mendapatkan ikan tuna sekitar pukul 09.00 WITA---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 tepatnya pada TW.0801.0900 WITA di posisi 04º57’82”U-126º49’46”T Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) Lanal Melonguane dengan menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 12m melaksanakan patroli di Perairan Talaud dan mendeteksi secara visual pamboat mencurigakan yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya Katim SFQR memerintahkan kepada Perwira Pemeriksa beserta Tim SFQR untuk melaksanakan pemeriksaan dengan manuver/olah gerak, RBB 12m Lanal Melonguane lalu bergerak mendekati pamboat tersebut, kemudian Tim SFQR melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan pada titik koordinat 04º57’38”U – 126º44’62”T. Setelah itu Tim SFQR Lanal Melonguane mendapati bahwa pamboat tersebut adalah Pamboat Jolo yang dinakhodai oleh Terdakwa BENJIE MARO MALINAO dengan 4 (empat) orang ABK yang terdiri dari Nakhoda yaitu Terdakwa BENJIE MARO MALINAO dan Saksi JURY ABELLANA FLOR, Saksi ALBERT MACAMPAO CATIPAY, dan RICAN ESTELLORE yang seluruhnya Warga Negara Filipina melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, tanpa bendera kebangsaan, serta tanpa dokumen resmi yang sah dari Pemerintah Indonesia. Saat Tim SFQR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ikan Tuna sebanyak 5 (lima) ekor, kompas 1 (satu) buah, ganco 3 (tiga) buah, BBM Solar 2 (dua) jerigen, dan alat tangkap ikan berupa kail pancing 9 (sembilan) buah. Selanjutnya Pamboat Jolo dikawal menuju Lanal Melonguane guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut-----------------------
- Bahwa Terdakwa BENJIE MARO MALINAO sebagai Nakhoda Pamboat Jolo mengetahui jika melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di wilayah Indonesia harus memiliki perizinan, namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pamboat Jolo tidak memiliki dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.-------------------------------
---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang------------------------------------------------------------------------ |