| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : APRILANO KENNETH TAMBANAUNG, lahir di BITUNG, pada tanggal : 8 April 2019 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-03032020-0003 tertanggal 4 Maret 2020 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI IBU WINDI FRANSISCA LAHEPING, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH JUNILO ROBERTO TAMBANAUNG DAN IBU WINDI FRANSISCA LAHEPING;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|