| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengesahkan anak perempuan yang bernama BIANCA EVELIN DALENTANG, sebagaimana dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-04122024-0007 yang tercatat anak ke empat dari seorang ibu yaitu Ibu YANEKE KAERALA menjadi anak kesatu perempuan dari Ayah JON WEIN DALENTANG dan Ibu YANEKE KAERALA;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk mencatat Pengesahan Anak sehingga menjadi anak kesatu perempuan dari Ayah JON WEIN DALENTANG dan Ibu YANEKE KAERALA dalam register, kutipan akta kelahiran dan/atau dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|