Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG BITUNG UNIT PATETEN 1.Rita Siripe
2.Sofyan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG BITUNG UNIT PATETEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rita Siripe
2Sofyan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.150.668,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 90.150.668,- (Sembilan puluh juta seratus lima puluh ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).- Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta milik Sertipikat Hak Milik No. : 00526/ Kel. Mawali, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, Luas tanah : 675 M2  Atas nama : Rita Siripe dan/ atau benda hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayarn pinjaman/kredit Tergugat kepada Pengugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak