Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Bit RITA TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITA TAHIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon.  Memberikan izin kepada  Pemohon untuk Merubah tahun lahir dari  Anak Laki-laki  yang bernama ALSUBAN KARAENG dari tahun 2018 menjadi tahun 2017; pada Akta Kelahiran anak No. 7172-LT-12032019-0015                                                            
  2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan tahun lahir dalam Akta Kelahiran a.n anak ALSUBAN KARAENG dari Tahun 2018 menjadi Tahun 2017 pada Akta Kelahiran anak   No. 7172-LT-12032019-0015 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;  

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak