Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Bit JON NAULANA TAMPOLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JON NAULANA TAMPOLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

Memberikan dispensasi kepada Anak yang bernama Jessica Gracia Tampoli untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Rafli Rivaldo Kamuh.

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ; Subsider

-           Atau menjatuhkan putusan Iain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak