Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2025/PN Bit SILCE DALUWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SILCE DALUWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama Marcellio Abrius yang sebelumnya anak kesatu laki-laki dari Ibu Silce Daluwu sesuai dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran dengan No. 7172-LT-19112015-0019 menjadi anak kesatu laki-laki dari Ayah Rivaldi Abrius dan Ibu Silce Daluwu;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak Marcellio Abrius yang sebelumnya anak kesatu laki-laki dari Ibu Silce Daluwu Menjadi Anak kesatu laki-laki dari Ayah Rivaldi Abrius dan Ibu Silce Daluwu dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak