Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MERVIEL BERTOLOMIUS TAKALIUANG Alias SKY, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa MERVIEL BERTOLOMIUS TAKALIUANG Alias SKY pada tanggal 18 Desember 2024 membuat senjata tajam yaitu 3 (tiga) buah panah wayer yang terbuat dari trali besi, senjata tajam tersebut disimpan terdakwa dirumahnya di Kel. Girian Atas, Kec. Girian, Kota Bitung. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Pukul 05.00 Wita, terdakwa diusir oleh orang tuanya dari rumah, saat hendak keluar rumah terdakwa mengambil senjata tajam jenis panah wayer dan menyimpannya di saku jaket yang digunakannya, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah temannya yaitu Lelaki Marcel Rambing tidak jauh dari rumah terdakwa. Saat itu terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk membuat keributan di kompleks tersebut, beberapa saat kemudian datang Saksi ANDREAS ELIA WATURANDANG, Saksi MARIO BERLVARD MATIAS ANTHONY dan beberapa orang lainnya yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bitung (Tim Tarsius), melihat ada Tim Tarsius di tempat tersebut terdakwa langsung melarikan diri karena membawa senjata tajam jenis panah wayer di saku jaketnya. Tim Tarsius langsung mengejar dan berhasil menangkap terdakwa, saat Tim Tarsius melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam saku jaket yang dipakai terdakwa, saat ditanyakan terkait panah wayer tersebut, terdakwa mengakui senjata tajam jenis panah wayer tersebut adalah milik terdakwa yang dibuatnya sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bitung;
- Bahwa senjata tajam yaitu 3 (tiga) buah panah wayer dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk memanah dengan cara mengarahkan panah wayer tersebut kearah orang dan panah wayer tersebut akan menusuk ke tubuh orang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam jenis panah wayer tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa MERVIEL BERTOLOMIUS TAKALIUANG Alias SKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU. |