Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2026/PN Bit Steven Kanalung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Steven Kanalung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1VICTOR TRIHART PAUL BATUBUAJA, S.H., M.H.Steven Kanalung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum MYLLER KANALUNG sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon (Steven Kanalung) dan Isteri (Silviati Massie);
  3. Menetapkan untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7172-LT-16062022-0024 menjadi tertulis dan terbaca sebagai Anak dari Ayah (Steven Kanalung) dan Ibu (Silviati Massie), untuk dicatat didata kependudukan mengikuti Penetapan Anak ini;
  4. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak