Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.HEIDY GASPERZ, S.H.
STEVANDO GLORY MANIALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-109/P.1.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANDO GLORY MANIALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Batuputih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

------------ Bahwa kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, ketika korban MARCO KANAUNG meninggalkan lokasi pesta dan pulang untuk mengantar temannya. Berdasarkan keterangan korban MARCO KANAUNG menerangkan bahwa saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya melintas di jalan raya Kelurahan Batuputih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, korban MARCO KANAUNG melihat adanya beberapa pemuda yang saling mengejar di jalan. korban Marco Kanaung melihat sebuah sepeda motor lain yang ditumpangi beberapa orang pemuda yang ia kenal, dan pada bagian belakang sepeda motor tersebut duduk seseorang yang dikenalnya yaitu Tersangka STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV. Tidak lama setelah itu, terjadi situasi yang menegangkan saling kejar-kejaran antara dua kelompok pemuda yang berada di jalan.  Pada saat kedua kelompok berada dalam situasi saling mengejar di jalan tersebut, seluruh saksi memberikan keterangan yang sama bahwa Tersangka STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV secara tiba-tiba menarik dan melepaskan anak panah wayer dari pelontarnya ke arah Korban MARCO KANAUNG yang pada saat itu posisi Tersangka STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV berada di bagian belakang sepeda motor yang ikut dalam pengejaran tersebut. Anak panah wayer tersebut meluncur ke arah korban dan mengenai lengan tangan kanan MARCO KANAUNG, sehingga korban langsung merasakan rasa sakit, keluar darah, dan kemudian memerlukan perawatan medis. Bahwa setelah terkena anak panah, korban MARCO KANAUNG melihat bahwa Tersangka STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV bersama rekan-rekan Tersangka langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Korban MARCO KANAUNG kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari keterangan saksi MARCO KANAUNG maupun saksi lainnya, korban kemudian mendapatkan tindakan medis berupa operasi untuk mengeluarkan anak panah dari lengan kanan korban MARCO KANAUNG. Bahwa berdasarkan keterangan korban MARCO KANAUNG dan saksi YOHANES KAKANSING, anak panah wayer yang diperlihatkan oleh penyidik, yaitu 1 (satu) buah anak panah wayer terbuat dari besi bulat dgn panjang 14 (empat belas) cm dan bagian ujung runcing dan memiliki pengaitnya dan bagian belakang terikat tali rafia warna merah, merupakan anak panah yang identik dengan yang digunakan Tersangka STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV saat memanah. Bahwa berdasarkan keterangan saksi FEBRIAN SALAI dan saksi GLORIANO OLDEN MAKIGAWE menerangkan bahwa benar 1 (satu) buah anak panah wayer terbuat dari besi bulat dgn panjang 14 (empat belas) cm dan bagian ujung runcing dan memiliki pengaitnya dan bagian belakang terikat tali rafia warna merah merupakan senjata milik Tersangka STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV. Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi YOHANES KAKANSING yang melihat langsung dan mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Bitung pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, sehingga perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.------------------------------------------

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa STEVANDO GLORY MANIALA alias STIV terhadap korban MARCO KANAUNG berdasarkan Hasil Laporan Visum et Repertum Nomor: 01/327/RSMN-BITUNG/VER/IX/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung serta dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elril T. Langi pada tanggal 6 September 2025, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan, korban mengalami:

  • Luka robek yang diakibatkan trauma tajam;
  • Ditemukan tanda kekerasan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya