Petitum Permohonan |
Bahwa Berdasarkan pada hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Bitung sependapat dengan Pemohon Praperadilan dan berkenan memutuskan :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas Diri Pemohon Praperadilan ;
- Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan ;
- Memulihkan hak Pemohon Praperadilan, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Biaya Perkara Menurut Hukum ;
Selebihnya : Ex Aequo et Bono. |