Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Unit Girian 1.Fonnie Bawowode
2.Darius Hengkengnaung Yefrry Kandyoh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Unit Girian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fonnie Bawowode
2Darius Hengkengnaung Yefrry Kandyoh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.193.970,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp268.193.970,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 325 Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung; atas nama Maria Agustina Lumampak, seluas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi) yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual baik di bawah tangan atau di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak