Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp268.193.970,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 325 Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung; atas nama Maria Agustina Lumampak, seluas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi) yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual baik di bawah tangan atau di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |