| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIVAY ARIEF PANCAWARDANA SAKTI DUNGGIO, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar Pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
 Bahwa Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung tepatnya di tempat Billiard Terdakwa bersama beberapa orang lainnya dari Kel. Winenet sedang bermain billiard. Beberapa saat kemudian datang beberapa orang dari Kel. Tandurusa mendatangi tempat Billiard tersebut dan langsung masuk dengan menggunakan senjata tajam. Melihat beberapa orang dari Kel. Tandurusa menyerang dengan senjata tajam, Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan memegang kedua senjata tajam tersebut dengan kedua tangan Terdakwa, beberapa orang dari Kel. Winenet juga mengambil senjata tajam sehingga terjadi keributan di tempat tersebut. Terdakwa kemudian melempar kedua senjata tajam tersebut, beberapa orang dari Kel. Tandurusa kemudian meninggalkan tempat tersebut. Saat Anggota Kepolisian mendatangi tempat kejadian tersebut Terdakwa dan beberapa orang lainnya sudah tidak berada di tempat tersebut. Bahwa dalam rekaman CCTV saat itu Terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau badik yang dipegang dengan kedua tangan Terdakwa. -        Bahwa kedua senjata tajam jenis pisau badik sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam/menusuk seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut. Perbuatan Terdakwa RIVAY ARIEF PANCAWARDANA SAKTI DUNGGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU. |