Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.Bth/2023/PN Bit Wolter Montolori Sostenes Arunde Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 178/Pdt.Bth/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wolter Montolori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chrisly David Nugraha Paransi, SHWolter Montolori
Tergugat
NoNama
1Sostenes Arunde
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Bahwa oleh karena Pihak Pelawan yang memiliki dokumen alas hak atas tanah dalam objek eksekusi yang tidak ditarik sebagai Pihak dalam perkara pada Pengadilan Negeri Bitung  No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023 dan akan terdampak kerugian atas pelaksanaan proses Eksekusi, maka dengan ini Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Bitung cq, Majelis Hakim pemeriksa Gugatan Perlawanan untuk dapat menetapkan penundaan Eksekusi sampai pada proses Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pihak Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung  No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023 tidak dapat di eksekusi (non executable).
  4. Membatalkan pelaksanaan Eksekusi atas isi Putusan Pengadilan Negeri Bitung  No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023.
  5. Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah orang yang berhak atas tanah Objek Eksekusi;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perlawanan ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak