Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. VANDER KATAMPUGE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2461/P.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANDER KATAMPUGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa VANDER KATAMPUGE pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban OLDY TAMBURIAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, saksi korban OLDY TAMBURIAN datang melayat ke rumah duka keluarga Terdakwa di Kel. Kakenturan dua Kec. Maesa Kota Bitung. Setibanya di rumah duka, saksi korban sempat melihat Terdakwa sedang duduk dalam keadaan pengaruh alkohol kemudian saksi korban duduk bersama teman temannya LEO, dan MARSEL sambil berkaraoke, sedangkan Terdakwa duduk sekitar satu meter jauhnya dari saksi korban. Tiba-tiba belum sampai 5 menit saksi korban duduk, Terdakwa langsung datang menghampiri saksi korban dari arah kiri sambil mengangkat satu buah kursi plastik warna biru merk napoly dengan kedua tangan Terdakwa lalu memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban sempat menangkis pukulan tersebut dengan lengan kiri saksi korban sehingga mengena di lengan kiri, dahi sebelah kiri dan punggung kiri saksi korban. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “TAMO BUNUNG PA NGANA” (AKAN SAYA BUNUH KAMU) kemudian saksi MARSEL dan saksi LEOPOL langsung melerai dan mengamankan Terdakwa untuk menjauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas saksi korban OLDY TAMBURIAN menjadi terhalang dikarenakan saksi korban mengalami luka bengkak berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/232/RS-MN-BITUNG/VER/VI/2024 atas nama OLDY TAMBURIAN yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2024 oleh dr. Leli Maarende sebagai dokter pemeriksa

dengan Pemeriksaan :

  • Tampak bengkak di dahi kiri dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter
  • Tampak bengkak di lengan bawah tangan kiri ukuran lima kali dua sentimeter
  • Tampak bengkak di punggung kiri ukuran tujuh kali lima sentimeter

Kesimpulan :

      • Luka memar yang diakibatkan trauma tumpul

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya