Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LEANDRO TIKOH Alias LEAN, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 02.56 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pataten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa LEANDRO TIKOHÂ Alias LEAN berada dirumah dan hendak keluar, saat keluar rumah Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah panah wayer terbuat dari trali besi dimana ketiga pana wayer itu ujungnya runcing pake pengait dililit dengan serabut tali plastik warna abu-abu, warna biru, warna orange dan warna hijau tua dan 1 (satu) buah gagang panah terbuat dari gagang rol cat warna coklat muda pakai karet pentil pakai penahan kawat, senjata tajam jenis panah wayer dan gagang panah tersebut adalah milik Terdakwa yang disimpan disamping rumahnya, senjata tajam jenis panah wayer dan gagang panah tersebut dibawa Terdakwa dan disimpan di tas kecil warna hitam miliknya, selanjutnya Terdakwa menuju kerumah temannya di Sari Kelapa, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa memberikan tas kecil warna hitam yang berisikan senjata tajam jenis panah wayer dan gagang panah tersebut kepada Lelaki Marsal, selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya melanjutkan perjalanan menuju ke Kelurahan Pataten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung tepatnya di Pangkalan Ojek, ditempat tersebut Terdakwa bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar Pukul 02.56 Wita Anggota Kepolisian Resor Bitung (Tim Tarsius) yaitu Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS, Saksi FERNANDO CHARLES LUMIKA dan anggota tim lainnya mendatangi Pangkalan Ojek di Kelurahan Pataten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung tempat Terdakwa dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras, sesampainya ditempat tersebut Tim Tarsius melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada ditempat itu, Tim Tarsius mendapatkan tas kecil warna hitam yang berisikan senjata tajam jenis panah wayer dan gagang panah tersebut, kemudian orang-orang ditempat itu mengatakan bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa, Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung;
- Bahwa senjata tajam yaitu 3 (tiga) buah panah wayer terbuat dari trali besi dimana ketiga pana wayer itu ujungnya runcing pake pengait dililit dengan serabut tali plastik warna abu-abu, warna biru, warna orange dan warna hijau tua dan 1 (satu) buah gagang panah terbuat dari gagang rol cat warna coklat muda pakai karet pentil pakai penahan kawat dengan sadar dikuasai Terdakwa LEANDRO TIKOHÂ Alias LEAN dan dapat digunakan untuk memanah dengan cara mengarahkan panah wayer tersebut kearah orang dan panah wayer tersebut akan menusuk ke tubuh orang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam jenis panah wayer tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa LEANDRO TIKOH Alias LEAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU. |