Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.AWALUDDIN MUHAMMAD,S.H.,M.H
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
RAFLI ARSYAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/P.1.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWALUDDIN MUHAMMAD,S.H.,M.H
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Rafli Arsyad alias Abo  pada hari Jumat  tanggal 11 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan percobaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 terdakwa menghubungi FAUL (DPO) lewat aplikasi whatsapp untuk memesan 1 (satu) kaleng obat “hexymer” isi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembayaran atas pembelian 1 (satu) kaleng obat “hexymer” tersebut melalui aplikasi BRIlink sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun dana 082182946534 atas nama Martina dan sisanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan ditransfer setelah terdakwa menerima paket, selanjutnya terdakwa mengirimkan alamat pengiriman kepada FAUL (DPO) dengan menggunakan nama “AYU DEWI” dan mencantumkan nomor telepon 083119707595. ----------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman (TIKI) melalui nomor handphone 083119707595 yang berisi penyampaian paket atas nama “AYU DEWI” telah tiba, terdakwa lalu mengatakan akan mengambil sendiri paket tersebut. ----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa kemudian menemui saksi RAHMAN AMIRI ALIAS AMAN dan meminta tolong untuk mengantar terdakwa ke jasa pengiriman (TIKI) untuk mengambil paket selanjutnya pada sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa tiba di kantor jasa pengiriman TIKI Jl. Xaverius Dotulong Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung dan setelah 1 (satu) buah paket kiriman bertuliskan penerima AYU DEWI nomor telepon 083119707595 yang berisi 1.000 (seribu) butir Triheksifenidil berada dalam penguasaan terdakwa, saksi Juanda Andratami Sabir dan Semar Krisyanto Pakolo serta Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Utara yang mendapat informasi dari jasa pengiriman TIKI mengenai adanya paket mencurigakan segera menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kiriman bertuliskan penerima AYU DEWI nomor telepon 083119707595, 1 (satu) buah botol obat keras bertuliskan hexymer, 1000 (seribu) butir obat keras jenis Triheksifenidil dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77 warna kuning dengan nomor 083119707595. --------------------------------------------------
  • Bahwa obat keras jenis Triheksifenidil tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan oleh terdakwa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir baik secara langsung kepada teman-teman terdakwa maupun secara tidak langsung dengan cara terdakwa meletakkan paket obat keras jenis Triheksifenidil di tempat-tempat tertentu lalu memberi tahu melalui telepon kepada pembeli lokasi tempat meletakkan obat tersebut untuk di diambil oleh pembeli. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado Nomor : LHU/102.K.05.17.24.0074 tanggal 18 Oktober 2024, diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning berbentuk bundar dengan salah satu sisi terdapat tulisan mf da sisi lainnya terdapat garis tengah vertikal dan horizontal benar mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 105,36 %.-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP -----------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa Rafli Arsyad alias Abo  pada hari Jumat  tanggal 11 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan percobaan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 terdakwa menghubungi FAUL (DPO) lewat aplikasi whatsapp untuk memesan 1 (satu) kaleng obat “hexymer” isi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembayaran atas pembelian 1 (satu) kaleng obat “hexymer” tersebut melalui aplikasi BRIlink sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun dana 082182946534 atas nama Martina dan sisanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer setelah terdakwa menerima paket, selanjutnya terdakwa mengirimkan alamat pengiriman kepada FAUL (DPO) dengan menggunakan nama “AYU DEWI” dan mencantumkan nomor telepon 083119707595. ----------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman (TIKI) melalui nomor handphone 083119707595 yang berisi penyampaian paket atas nama “AYU DEWI” telah tiba, terdakwa lalu mengatakan akan mengambil sendiri paket tersebut. ----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa kemudian menemui saksi RAHMAN AMIRI ALIAS AMAN dan meminta tolong untuk mengantar terdakwa ke jasa pengiriman (TIKI) untuk mengambil paket selanjutnya pada sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa tiba di kantor jasa pengiriman TIKI Jl. Xaverius Dotulong Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung dan setelah 1 (satu) buah paket kiriman bertuliskan penerima AYU DEWI nomor telepon 083119707595 yang berisi 1.000 (seribu) butir Triheksifenidil berada dalam penguasaan terdakwa, saksi Juanda Andratami Sabir dan Semar Krisyanto Pakolo serta Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Utara yang mendapat informasi dari jasa pengiriman TIKI mengenai adanya paket mencurigakan segera menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kiriman bertuliskan penerima AYU DEWI nomor telepon 083119707595, 1 (satu) buah botol obat keras bertuliskan hexymer, 1000 (seribu) butir obat keras jenis Triheksifenidil dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77 warna kuning dengan nomor 083119707595. --------------------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado Nomor : LHU/102.K.05.17.24.0074 tanggal 18 Oktober 2024, diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning berbentuk bundar dengan salah satu sisi terdapat tulisan mf da sisi lainnya terdapat garis tengah vertikal dan horizontal benar mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 105,36 %.-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya