Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Bit MEISKE YOKEBETH RUMAMPUK Cq. Kepala Kepolisian Sektor Maesa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEISKE YOKEBETH RUMAMPUK
Termohon
NoNama
1Cq. Kepala Kepolisian Sektor Maesa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON meminta dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta Mengadili Perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan tindakan TERMOHON melanggar aturan dan prosedur penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dalam melakukan proses Laporan Polisi Nomor : LP/208/IX/2019/Sektor Maesa,  yang dilakukan  terhadap para Terlapor selaku keluarga PEMOHON.
  1. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap para Terlapor  dalam Laporan Polisi No. : LP/208/IX/2019 tidak sah;
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/208/IX/2019/Sektor Maesa, tanggal 23 September 2019 sebelum adanya  kepastian hukum atas kepemilikan lokasi tanah objek perkara;
  1. Menghukum TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi nama baik para Terlapor  melalui media cetak dan atau elektronik (online);
  1. Menghukum TERMOHON            untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh para Terlapor sebesar Rp. 1.604.000,- (Satu Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) setiap hari di hitung sejak mulai hari penangkapan dan penahanan para Terlapor.

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya