| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.HEIDY GASPERZ, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
CRISDEO JACOBUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3194/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa CRISDEO JACOBUS pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak membawa, menguasai, memiliki atau menggunakan senjata tajam (penikam/penusuk) jenis pisau badik. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa CRISDEO JACOBUS pada waktu sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi DIRLY TUMIWA, Saksi BRANDO BC berserta teman-temannya dari Winenet pergi ke tempat Billiard di Kelurahan Winenet Satu, ketika sedang berada di dalam tempat Biliard tiba-tiba datang kelompok Tandurusa yang membawa berbagai macam senjata tajam sehingga terjadi keributan. Melihat hal tersebut, terdakwa berlari naik tangga dan naik ke atas platon kamar untuk bersembunyi, namun plafon tersebut patah dan menyebabkan Terdakwa terjatuh yang menyebabkan kedua kaki Terdakwa terkilir kemudian terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang sisi tajam 17 cm terbuat dari besi putih ujung runcing dan gagang terbuat dari besi pada bagian tengah gagang terbuat dari kayu berstekstur kotak-kotak warna cokelat kehitaman dengan panjang gagang 6 cm (bila di ukur lurus) tergeletak di bawah bongkahan triplek lalu Terdakwa langsung mengambil dan memegangnya menggunakan tangan kanan untuk menggertak kelompok Tandurusa keluar dari area biliard dengan berlari ke arah jalan raya namun karena kondisi kaki terdakwa yang semakin sakit dan kelompok Tandurusa mulai mendekat, Terdakwa melarikan diri dengan menumpang kendaraan roda dua yang lewat dan menuju ke arah Puskesmas sambil tetap membawa pisau badik tersebut, yang kemudian terdakwa bawa pulang dan simpan di rumah terdakwa. Setelah itu Saksi ANCE KANANDUANG Alias ANCE, Saksi SEPTIAP GOBEL Alias AKBAR selaku Tim Resmob Polsek Aertembaga yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya keributan datang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian Terdakwa menyerahkan diri beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam keributan kepada pihak Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut;---------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk berupa Pisau Badik dengan panjang sisi tajam 17 cm terbuat dari besi putih ujung runcing dan gagang terbuat dari besi pada bagian tengah gagang terbuat dari kayu berstekstur kotak-kotak warna cokelat kehitaman dengan panjang gagang 6 cm (bila di ukur lurus) yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
