Petitum |
- Mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji karena tidak membayar hutang kredit kepada PENGGUGAT secara tepat waktu sebagaimana mestinya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 211.602.667,- (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya yang menempati obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 174, Surat Ukur tanggal 23 April 2012, luas : 270 M2, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atas nama Evy Tampilang, untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek jaminan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |