Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT BPR NUSA UTARA Amanda Eka Sari Mananeke Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSA UTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amanda Eka Sari Mananeke
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.602.667,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji karena tidak membayar hutang kredit kepada PENGGUGAT secara tepat waktu sebagaimana mestinya.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 211.602.667,- (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) secara tunai dan seketika.
  4. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya  yang menempati obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 174, Surat Ukur tanggal 23 April 2012, luas : 270 M2, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atas nama Evy Tampilang, untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek jaminan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak