Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa KRISTOFEL NOVRY OROH pada hari Rabu tanggal 27 Juli Tahun 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025 bertempat di depan SD N 1 dan 2 Bitung di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yakni 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, Terdakwa KRISTOFEL NOVRY OROH bersama dengan saksi CEVIN VANLI TUMIPA sedang menggunakan sepeda motor menuju pusat kota Bitung, kemudian saat berada di perjalanan Terdakwa berpapasan dengan patroli Tim Tarsius kemudian Terdakwa langsung malarikan diri. pada pukul 03.00 wita saat Terdakwa bersama dengan saksi CEVIN VANLI TUMIPA berada didepan sekolah SDN Negeri 1 (satu) dan 2 (dua) Bitung dicegat oleh anggota tim tarsius lalu anggota tim tarsius melakukan pemeriksaan badan sehingga Terdakwa dan saksi Cevin ditemukan membawa senjata tajam atau senjata penikam/penusuk jenis pisau badik yang saya selibkan dipinggang sebelah kiri;
- Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing yang melengkung dan salah satu sisi tajam dengan panjang 55 (lima puluh lima) Cm dan lebar 2,5 (dua koma lima) Cm dan gagang terbuat dari kayu yang melengkung yang dililit dengan solatip warna hitam dan sarung yang terbuat dari pipa paralon yang melengkung yang dililitkan dengan solatip warna hitam, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang----------------------------------------------------------------------------------- |