Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Bit FENY ALVIONITA, S.H. JULIANTI LAHINTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 669 /P.1.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTI LAHINTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-   Bahwa Terdakwa JULIANTI LAHINTA alias JURNI pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar

pukul 17.00 WITA, atau pada waktu-waktu lain pada bulan September tahun 2023, bertempat di Kel. Girian Weru Satu Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

-   Bahwa Terdakwa JULIANTI LAHINTA alias JURNI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan

tersebut di atas, berawal saat Terdakwa mendatangi saksi korban NI MADE MELDA GUNAWAN dengan maksud hendak meminta tolong saksi korban untuk dapat membayar ayam potong pesanan Terdakwa dari supplier ayam yang nantinya akan Terdakwa jual kembali dimana Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban tersebut saat ayam potong Terdakwa telah habis terjual.;-------------------------------------

------------Bahwa saksi korban tidak begitu saja mengiyakan permintaan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa datang kembali dan memohon kepada saksi korban sehingga saksi korban merasa iba dan menuruti permintaan Terdakwa dimana akhirnya saksi korban membayarkan pesanan ayam potong Terdakwa kepada supplier yaitu saksi NI NYOMAN DARMIYATI pada tanggal 24 September 2023 sebanyak 70 ekor sebesar Rp. 3.417.000,- (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah), tanggal 25 September 2023 sebanyak 150 ekor sebesar Rp. 7.414.000,- (tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dan tanggal 26 September 2023 sebanyak 50 ekor sebesar Rp. 2.493.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dimana total keseluruhan yang dikeluarkan oleh saksi korban adalah sebesar Rp. 13.324.000,- (tiga belas juta dita ratus dua puluh empat ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa Terdakwa telah menggerakkan saksi korban NI MADE MELDA GUNAWAN agar membayarkan

ayam potong pesanan Terdakwa dari supplier ayam tersebut dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi korban tersebut saat ayam potong Terdakwa telah habis terjual, tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi korban yang Terdakwa gunakan untuk

 

membeli ayam potong sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.324.000,- (tiga belas juta dita ratus dua puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------

----------------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------------- KEDUA:

-   Bahwa Terdakwa JULIANTI LAHINTA alias JURNI pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar

pukul 17.00 WITA, atau pada waktu-waktu lain pada bulan September tahun 2023, bertempat di Kel. Girian Weru Satu Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa Terdakwa JULIANTI LAHINTA alias JURNI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan

tersebut di atas, berawal saat Terdakwa mendatangi saksi korban NI MADE MELDA GUNAWAN dengan maksud hendak meminta tolong saksi korban untuk dapat membayar ayam potong pesanan Terdakwa dari supplier ayam yang nantinya akan Terdakwa jual kembali dimana Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban tersebut saat ayam potong Terdakwa telah habis terjual.;-------------------------------------

------------Bahwa saksi korban tidak begitu saja mengiyakan permintaan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa datang kembali dan memohon kepada saksi korban sehingga saksi korban merasa iba dan menuruti permintaan Terdakwa dimana akhirnya saksi korban membayarkan pesanan ayam potong Terdakwa kepada supplier yaitu saksi NI NYOMAN DARMIYATI pada tanggal 24 September 2023 sebanyak 70 ekor sebesar Rp. 3.417.000,- (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah), tanggal 25 September 2023 sebanyak 150 ekor sebesar Rp. 7.414.000,- (tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dan tanggal 26 September 2023 sebanyak 50 ekor sebesar Rp. 2.493.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dimana total keseluruhan yang dikeluarkan oleh saksi korban adalah sebesar Rp. 13.324.000,- (tiga belas juta dita ratus dua puluh empat ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa Terdakwa telah menggerakkan saksi korban NI MADE MELDA GUNAWAN agar membayarkan

ayam potong pesanan Terdakwa dari supplier ayam tersebut dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi korban tersebut saat ayam potong Terdakwa telah habis terjual, tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi korban yang Terdakwa gunakan untuk membeli ayam potong sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.324.000,- (tiga belas juta dita ratus dua puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya