| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Jual Beli Terhadap Objek Gugatan dari pemilik pertama antara Janes Jouke Tengke dengan Benny Lamia berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 35/JB/BTBR/III/2002 oleh PPAT Jeane Jolanda Unsulangi tanggal 19 Maret 2002, kemudian yang kedua antara Jafrino Lamia (Tergugat II) dengan Winly W. F. Lungkang (Tergugat I) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 17 May 2010, dan yang terakhir antara Winly W. F. Lungkan (Tergugat I) dengan Wengly Wuisan (Penggugat) berdasarkan Surat Kwitansi jual beli nomor 001 tertanggal 27-9-2021 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Objek Gugatan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB. 18.07.000003121.0 berdasarkan surat kwitansi jual beli nomor 001 tertanggal 27-9-2021;
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli terhadap Objek Gugatan dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB. 18.07.000003121.0 dari nama Janes Youke Tengker menjadi nama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB. 18.07.000003121.0 dari nama Janes Youke Tengker menjadi nama Penggugat ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |