Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2025/PN Bit Wengly Wuisang 1.Winly W. F. Lungkang
2.Jafrino Lamia
3.Sonya Tengker dan Nova Tengker
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wengly Wuisang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randi Fransisko Tuange, S.HWengly Wuisang
Tergugat
NoNama
1Winly W. F. Lungkang
2Jafrino Lamia
3Sonya Tengker dan Nova Tengker
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN/ATR Kota Bitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Jual Beli Terhadap Objek Gugatan dari pemilik pertama antara Janes Jouke Tengke dengan Benny Lamia berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 35/JB/BTBR/III/2002 oleh PPAT Jeane Jolanda Unsulangi tanggal 19 Maret 2002, kemudian yang kedua antara Jafrino Lamia (Tergugat II) dengan Winly W. F. Lungkang (Tergugat I) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 17 May 2010, dan yang terakhir antara Winly W. F. Lungkan (Tergugat I) dengan Wengly Wuisan (Penggugat) berdasarkan Surat Kwitansi jual beli nomor 001 tertanggal 27-9-2021 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Objek Gugatan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB. 18.07.000003121.0 berdasarkan surat kwitansi jual beli nomor 001 tertanggal 27-9-2021;
  4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli terhadap Objek Gugatan dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB. 18.07.000003121.0 dari nama Janes Youke Tengker menjadi nama Penggugat;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB. 18.07.000003121.0 dari nama Janes Youke Tengker menjadi nama Penggugat ;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak