Dakwaan |
PERTAMA:
------------- Bahwa Terdakwa ALAN SHAPUTRA DAUD pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa ALAN SHAPUTRA DAUD menelepon saksi IDRISAL MANOPO via messenger menanyakan saksi mau ”barang” (obat keras) ada pada Terdakwa selanjutnya saksi IDRISAL MANOPO menjawab ok saya butuh sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa dan saksi Idrisal sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tryhexiphenidyl dimana Terdakwa menyerahkan kepada saksi IDRISAL MANOPO Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan selanjutnya saksi IDRISAL MANOPO membayar kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kedua pada tanggal 24 bulan Juni tahun 2025 sekitar 14.00 wita bertempat di kelurahan girian indah kec girian kota bitung tepatnya di kompleks lorong mangga dua Awalnya saat itu Terdakwa menghubungi saksi IDRISAL MANOPO via chetingan misenger menanyakan kalau saksi butuh barang selanjutnya saksi IDRISAL MANOPO menjawab bahwa saksi belum ada uang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IDRISAL MANOPO ambil saja dulu sebanyak 100 (seratrus) butir nanti kalau kamu sudah ada uang baru kamu bayar, kemudian Terdakwa dan saksi Idrisal sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir ditambah bonus sebanayk 12 (dua belas butir) kepada saksi IDRISAL MANOPO;
- Bahwa pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita bertempat di kelurahan girian indah kec girian kota bitung tepatnya di kompleks lorong mangga dua. Awalnya saat itu Terdakwa menelphone saksi CHRISTOVEL MARINAN via WhatsApp menanyakan kalau kamu saksi butuh barang ada pada Terdakwa selanjutnya saksi CHRISTOVEL MARINAN menjawab ok saksi butuh sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa dan saksi Christovel sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu Terdakwa dan saksi Christovel langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tryhexiphenidyl dimana Terdakwa menyerahkan kepada saksi CHRISTOVEL MARINAN Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan selanjutnya saksi CHRISTOVEL MARINAN membayar kepada Terdakwa dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 sekitar 23.00 wita bertempat di kelurahan girian indah kec girian kota bitung tepatnya di kompleks lorong mangga dua. Awalnya saat itu Terdakwa menelphone saksi CHRISTOVEL MARINAN via WhatsApp menanyakan kalau kamu saksi butuh barang ada pada Terdakwa selanjutnya saksi CHRISTOVEL MARINAN menjawab ok saksi mau butuh sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa dan saksi Christovel sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu Terdakwa dan saksi Christovel langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tryhexiphenidyl dimana Terdakwa menyerahkan kepada saksi CHRISTOVEL MARINAN Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan selanjutnya saksi CHRISTOVEL MATINAN membayar kepada Terdakwa dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana sisanya sebesar Rp 650.000,- setelah saksi gajian baru akan saksi bayar lunas kepada Terdakwa
- Bahwa bahwaTerdakwa memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui toko online shopee pada tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 1000 Butir obat keras jenis Tryhexipenidyl dengan harga yakni sebesar Rp 1.185.000,- termasuk ongkir (ongkos kirim), yang mana obat tersebut telah habis terjual dan sebagian saya pakai sendiri. Dimana awalnnya saya membuka aplikasi Shopee di handPhone saya lalu kemudian saya melakukan pencarian di riwayat pencarian lalu saya menulis Tryhexipenidil diriwayat pencarian maka akan muncul obat keras jenis Tryhexipenidyl tersebut lalu saya langsung memesan secara online dengan pembayaran secara Transfer menggunakan aplikasi dana selanjutnya Terdakwa pada tanggal 19 Juni 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 1500 Butir obat keras jenis Trihexipenidyl dengan harga yakni sebesar Rp 1.550.000,- termasuk ongkir (ongkos kirim), Dimana awalnnya saya membuka aplikasi Shopee di handPhone saya lalu kemudian saya melakukan pencarian di riwayat pencarian lalu saya menulis Tryhexipenidil diriwayat pencarian maka akan muncul obat keras jenis Tryhexipenidil tersebut lalu saya langsung memesan secara online dengan pembayaran secara Transfer menggunakan aplikasi dana
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 278/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si. di Manado pada tanggal 02 Juli 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
256/2025/NF
|
Trihexyphenidyl
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 256/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidy.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.--------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------
---------------------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
------------- Terdakwa ALAN SHAPUTRA DAUD pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras Pasal 436 yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa ALAN SHAPUTRA DAUD menelepon saksi IDRISAL MANOPO via messenger menanyakan saksi mau ”barang” (obat keras) ada pada Terdakwa selanjutnya saksi IDRISAL MANOPO menjawab ok saya butuh sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa dan saksi Idrisal sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tryhexiphenidyl dimana Terdakwa menyerahkan kepada saksi IDRISAL MANOPO Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan selanjutnya saksi IDRISAL MANOPO membayar kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kedua pada tanggal 24 bulan Juni tahun 2025 sekitar 14.00 wita bertempat di kelurahan girian indah kec girian kota bitung tepatnya di kompleks lorong mangga dua Awalnya saat itu Terdakwa menghubungi saksi IDRISAL MANOPO via chetingan misenger menanyakan kalau saksi butuh barang selanjutnya saksi IDRISAL MANOPO menjawab bahwa saksi belum ada uang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IDRISAL MANOPO ambil saja dulu sebanyak 100 (seratrus) butir nanti kalau kamu sudah ada uang baru kamu bayar, kemudian Terdakwa dan saksi Idrisal sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir ditambah bonus sebanayk 12 (dua belas butir) kepada saksi IDRISAL MANOPO;
- Bahwa pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita bertempat di kelurahan girian indah kec girian kota bitung tepatnya di kompleks lorong mangga dua. Awalnya saat itu Terdakwa menelphone saksi CHRISTOVEL MARINAN via WhatsApp menanyakan kalau kamu saksi butuh barang ada pada Terdakwa selanjutnya saksi CHRISTOVEL MARINAN menjawab ok saksi butuh sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa dan saksi Christovel sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu Terdakwa dan saksi Christovel langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tryhexiphenidyl dimana Terdakwa menyerahkan kepada saksi CHRISTOVEL MARINAN Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan selanjutnya saksi CHRISTOVEL MARINAN membayar kepada Terdakwa dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 sekitar 23.00 wita bertempat di kelurahan girian indah kec girian kota bitung tepatnya di kompleks lorong mangga dua. Awalnya saat itu Terdakwa menelphone saksi CHRISTOVEL MARINAN via WhatsApp menanyakan kalau kamu saksi butuh barang ada pada Terdakwa selanjutnya saksi CHRISTOVEL MARINAN menjawab ok saksi mau butuh sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa dan saksi Christovel sepakati bertemu di kompleks lorong mangga dua kelurahan girian indah kec girian kota bitung dan setelah bertemu Terdakwa dan saksi Christovel langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tryhexiphenidyl dimana Terdakwa menyerahkan kepada saksi CHRISTOVEL MARINAN Obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan selanjutnya saksi CHRISTOVEL MATINAN membayar kepada Terdakwa dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana sisanya sebesar Rp 650.000,- setelah saksi gajian baru akan saksi bayar lunas kepada Terdakwa
- Bahwa bahwaTerdakwa memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui toko online shopee pada tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 1000 Butir obat keras jenis Tryhexipenidyl dengan harga yakni sebesar Rp 1.185.000,- termasuk ongkir (ongkos kirim), yang mana obat tersebut telah habis terjual dan sebagian saya pakai sendiri. Dimana awalnnya saya membuka aplikasi Shopee di handPhone saya lalu kemudian saya melakukan pencarian di riwayat pencarian lalu saya menulis Tryhexipenidil diriwayat pencarian maka akan muncul obat keras jenis Tryhexipenidyl tersebut lalu saya langsung memesan secara online dengan pembayaran secara Transfer menggunakan aplikasi dana selanjutnya Terdakwa pada tanggal 19 Juni 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 1500 Butir obat keras jenis Trihexipenidyl dengan harga yakni sebesar Rp 1.550.000,- termasuk ongkir (ongkos kirim), Dimana awalnnya saya membuka aplikasi Shopee di handPhone saya lalu kemudian saya melakukan pencarian di riwayat pencarian lalu saya menulis Tryhexipenidil diriwayat pencarian maka akan muncul obat keras jenis Tryhexipenidil tersebut lalu saya langsung memesan secara online dengan pembayaran secara Transfer menggunakan aplikasi dana
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 278/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si. di Manado pada tanggal 02 Juli 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
256/2025/NF
|
Trihexyphenidyl
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 256/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidy.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.--------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------- |