| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan data yakni;
- Dalam Akta Kelahiran No. Tudjuhratus delapanpuluh lima, Nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca LINA, mengikuti Kartu Tanda Penduduk No : 7172036303660001 dan Kartu Keluarga No. 7172032102080008;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung atau pejabat yang ditunjuk, untuk merubah / memperbaiki Nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca LINA mengikuti Kartu Tanda Penduduk No : 7172036303660001 dan Kartu Keluarga No. 7172032102080008;
3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|