Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. 1.WAHYU WIBOWO
2.HUSAIN L. LAMAINDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2875/P.1.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIBOWO[Penahanan]
2HUSAIN L. LAMAINDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa I WAHYU WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa II HUSAIN L. LAMAINDI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di atas kapal KM INTAN 06 yang sedang berlabuh di Kel. Aertembaga Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa I yang merupakan KKM Kapal KM. INTAN O6 dan Terdakwa II yang merupakan ABK KM Nusantara 88 sedang berkumpul diatas Kapal KM INTAN 06 yang sedang berlabuh di dermaga. Kemudian Para Terdakwa melihat ada perahu sampan penjual buah mendekati kapal yang dibawa oleh seorang perempuan bernama sdri. ESTER.  Sdri. ESTER kemudian berbicara dengan Terdakwa II untuk membeli BBM jenis solar,  Terdakwa II lalu mendekati Terdakwa I dan berkata: “Ibu itu mo bli solar (Ibu itu mau membeli solar)” kemudian Terdakwa I menjawab “terserah”. Terdakwa I mengambil gallon 6 (enam) buah dari perahu sdri. ESTER kemudian Terdakwa I masuk kedalam kamar mesin KM INTAN 06 kemudian mengisi 6 (enam) buah gallon tersebut. Terdakwa I mengambil BBM jenis solar tersebut dari tempat penampungan BBM yang ada di kamar mesin dari kerannya.  Terdakwa I selanjutnya membuka mulut gallon lalu Terdakwa I letakkan di dalam keran begitu seterusnya hingga 6 (enam) gallon tersebut terisi penuh.  Setelah semua gallon tersebut sudah terisi penuh Terdakwa I naik ke permukaan kapal dan Terdakwa II turun ke kamar mesin dari bawah mengikat tali di tangan gallon kemudian Terdakwa I menarik gallon tersebut ke permukaan kapal dan langsung menyerahkan gallon yang sudah terisi BBM solar tersebut kepada sdri. ESTER yang ada di perahu sampan begitu seterusnya hingga 6 (enam) buah gallon tersebut termuat semua di atas perahu sampan, kemudian sdri. ESTER membayar dengan jumlah uang sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) beserta rokok dan buah papaya kepada Terdakwa II kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa I kembali memberikan setengah dari uang hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa rangkaian perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun tanpa seizin dari saksi korban SYAHRIF ARIF TJHANG. Adapun tujuan para Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.781.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)

 

------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3,4 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya