| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang anak, yakni anak yang bernama NESYA AQILLA ABIGAEL RENGKU, yang lahir di Bitung pada tanggal 11 November 2024, berjenis kelamin perempuan sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 7172-LT-21092026-0002;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanĀ Sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama NESYA AQILLA ABIGAEL RENGKU, anak perempuan dari Ayah NICKY MEYER RENGKU dan Ibu NURAMANAH.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.
|