Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
ANDRE MANDAGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/P.1.14/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE MANDAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa ANDRE MANDAGI alias DIKS pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira Jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili telah melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya penangkapan oleh saksi IMRAN SAHIDE bersama dengan saksi ISMAIL RAHIN yang merupakan anggota Kepolisian resor Bitung, terdakwa menerima telephone dari Sdr. BRANDO (DPO) untuk menanyakan apakah mempunyai sabu-sabu, selanjutnya mendengar permintaan BRANDO terdakwa menghubungi Sdr. ALLAN KASENDA (DPO)  dengan maksud untuk menjadi perantara dan menayakan terkait sabu-sabu lalu Sdr. ALLAN KASENDA menjawab ”ada, ngana (kamu) butuh berapa?” dan dijawab oleh terdakwa ”butuh satu paket kecil” kemudian Sdr. ALLAN KASENDA menjawab ”ada harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa langsung terdakwa transfer uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALLAN KASENDA melalui Sea Bank setelah itu terdakwa bersama-sama Sdra. BRANDO menuju ke Manado untuk mengambil barang (sabu-sabu) tersebut yang di letakkan di samping tiang listrik yang berada di pinggiran jalan kompleks Kampong Sumompo Manado. Setelah mengambil sabu-sabu tersebut terdakwa dan Sdr. BRANDO langsung kembali ke Bitung dan beberapa saat setelah sampai di Bitung terdakwa dan BRNADO berhenti di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung tepatnya di parkiran depan Alfamart tiba-tiba datang IMRAN SAHIDE bersama dengan saksi ISMAIL RAHIN langsung mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 097/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh JOSUA TAMPARA, S.Si, EKO WAHYU ADITIA SUYOKOP, S.Si dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd terhadap pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastim  uram berisikan 1 (satu) plastic klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0900 gram, diberi nomor barang bukti 099/2025/NF yang di sita dari ANDRE MANDAGI tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor Badang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

099/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 099/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

-------------Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa terdakwa ANDRE MANDAGI alias DIKS pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira Jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili telah melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya penangkapan oleh saksi IMRAN SAHIDE bersama dengan saksi ISMAIL RAHIN yang merupakan anggota Kepolisian resor Bitung, terdakwa menerima telephone dari Sdr. BRANDO (DPO) untuk menanyakan apakah mempunyai sabu-sabu, selanjutnya mendengar permintaan BRANDO terdakwa menghubungi Sdr. ALLAN KASENDA (DPO)  dengan maksud untuk menjadi perantara dan menayakan terkait sabu-sabu lalu Sdr. ALLAN KASENDA menjawab ”ada, ngana (kamu) butuh berapa?” dan dijawab oleh terdakwa ”butuh satu paket kecil” kemudian Sdr. ALLAN KASENDA menjawab ”ada harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa langsung terdakwa transfer uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALLAN KASENDA melalui Sea Bank setelah itu terdakwa bersama-sama Sdra. BRANDO menuju ke Manado untuk mengambil barang (sabu-sabu) tersebut yang di letakkan di samping tiang listrik yang berada di pinggiran jalan kompleks Kampong Sumompo Manado. Setelah mengambil sabu-sabu tersebut terdakwa dan Sdr. BRANDO langsung kembali ke Bitung dan beberapa saat setelah sampai di Bitung terdakwa dan BRNADO berhenti di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung tepatnya di parkiran depan Alfamart tiba-tiba datang IMRAN SAHIDE bersama dengan saksi ISMAIL RAHIN langsung mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) paket sabu-sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 097/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh JOSUA TAMPARA, S.Si, EKO WAHYU ADITIA SUYOKOP, S.Si dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd terhadap pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastim  uram berisikan 1 (satu) plastic klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0900 gram, diberi nomor barang bukti 099/2025/NF yang di sita dari ANDRE MANDAGI tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor Badang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

099/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 099/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.---------------------

-------------Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya