Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah BPKB Mobil Suzuki Ertiga Warna Coklat Tua Metalik Tahun produksi 2012 dengan Nomor Polisi DB 1618 MD, Nomor Rangka MHYKZE81SCJ103769 dan Nomor Mesin K14BT1004012 an.Fentika Shintia Dewi Kelejan ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan kredit di PT. Sinarmas Multifinance cabang
Bitung yang dilakukan oleh Tergugat - I dan Tergugat - II adalah tidak sah dan harus batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat - II yang telah menahan 1 (satu) buah kunci mobil, STNK dan 1 (satu) buah buku BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermoto) Suzuki Ertiga Warna Coklat Tua Metalik Tahun produksi 2012 dengan Nomor Polisi DB 1618 MD, Nomor Rangka MHYKZE81SCJ103769 dan Nomor Mesin K14BT1004012 milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).;
- Menghukum Tergugat - II untuk menggembalikan kepada Penggugat yaitu 1 (satu) buah kunci mobil, STNK dan 1 (satu) buah Buku BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Mobil Suzuki Ertiga Warna Coklat Tua Metalik Tahun produksi 2012 dengan Nomor Polisi DB 1618 MD, Nomor Rangka MHYKZE81SCJ103769 dan Nomor Mesin K14BT1004012;
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Biaya advokasi Perkara di Pengadilan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa pada awalnya yang selanjutnya diarahkan ke kantor PT.Sinarmas Multifinance Cabang Manado, dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tergugat - II, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II secara tanggung renteng untuk membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu` juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan;
- Memerintahkan kepada Tergugat – I dan Tergugat - II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |