| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menyatakan Ayah dari Pemohon, yakni :
- MUSA HARUN RONGKENE telah meninggal dunia di Aertembaga pada tanggal 30 Juli 2004 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 15/1014/SKK/III/2026;
- Menetapkan Pemohon sebagain anak dari Alm. MUSA HARUN RONGKENE adalah orang yang berhak mengurus Penerbitan Akta Kematian atas nama Ayah dari pemohon, yaitu Alm. MUSA HARUN RONGKENE di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, untuk mengeluarkan Akta Kematian atas nama orang Ayah dari pemohon, yaitu Alm. MUSA HARUN RONGKENE;
- Menetapkan bahwa sepenuhnya biaya perkara yang timbul dari Permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon;
|