Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20300.23.01.026582
(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 275.118.451,54 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Koma Lima Puluh Empat Sen) belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 275.118.451,54 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Koma Lima Puluh Empat Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
- Merk /Type/Jenis
|
Toyota Agya 1.2 G CVT
|
- Tahun
|
: 2023
|
- Warna
|
: Orange Metallic
|
- Nomor Polisi
|
: DB 1930 VB
|
- Nomor Rangka
|
: MHKAB1BC6PJ016709
|
- Nomor Mesin
|
: WA-A059254
|
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |