Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT Hasjrat Multi Finance Cabang Bitung Piersen Arthur Paat dan Resti Octavia Suwidjiyono (suami-istri) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance Cabang Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance Cabang Bitung
Tergugat
NoNama
1Piersen Arthur Paat dan Resti Octavia Suwidjiyono (suami-istri)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.118.451,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20300.23.01.026582 

(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 275.118.451,54 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Koma Lima Puluh Empat Sen)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 275.118.451,54 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Koma Lima Puluh Empat Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
  1.  Merk /Type/Jenis  

Toyota Agya 1.2 G CVT

  1. Tahun      

: 2023

  1. Warna    

: Orange Metallic

  1. Nomor Polisi    

: DB 1930 VB

  1. Nomor Rangka  

: MHKAB1BC6PJ016709 

  1. Nomor Mesin  

: WA-A059254 

  1. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak