| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL dan Terdakwa II RIFAI SURENTU, pada bulan Februari sampai bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa II RIFAI MANOPO mengambil obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir di selokoan di Kelurahan Winenet Satu, menurut pengakuan Terdakwa II obat keras tersebut diambil Terdakwa II atas permintaan Saksi JUNAEDI AKBAR HARUN yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bitung. Terdakwa II diminta Saksi JUNAEDI AKBAR HARUN untuk menaruh 17 (tujuh belas) butir obat keras jenis Tryhexipenidyl dalam bungkusan rokok dan dibawa ke pinggir jalan di Kelurahan Bitung Timur, Terdakwa II saat itu tidak mengetahui siapa yang akan mengambil obat keras tersebut. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan kepada Terdakwa I DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tryhexipenidyl di depan rumah Terdakwa II di Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung. Terdakwa II juga menyerahkan kepada Perempuan ECA (DPO) sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tryhexipenidyl. Terdakwa II sendiri telah mengkonsumsi sendiri sebanyak 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexipenidyl. Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa II ditangkap oleh pihak Kepolisian di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung dan ditemukan pada diri Terdakwa II obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang disimpan Terdakwa II dalam pembungkus rokok merk Dunhill dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A-7 warna kuning.
- Bahwa Terdakwa I yang telah menerima obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dari Terdakwa II kemudian menjual obat keras tersebut kepada Saksi DANDI WENAS pada tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat di Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung tepatnya di depan rumah Terdakwa I, saat itu Saksi DANDI WENAS membeli obat keras sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa I juga telah beberapa kali menjual obat keras kepada Saksi DANDI WENAS sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I juga menjual obat keras tersebut kepada Anak Saksi FAJRUL SAMAD pada tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung tepatnya di depan rumah Terdakwa I, Anak Saksi FAJRUL SAMAD membeli obat keras sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I sendiri telah mengkonsumi sebanyak sebanyak 19 (sembilan belas) butir obat jenis Tryhexipenidyl tersebut. Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung Terdakwa I amankan oleh pihak Kepolisian, saat itu ditemukan pada diri Terdakwa obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir yang Terdakwa I simpan di dalam tas kulit berwarna hitam serta uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa obat keras jenis Tryhexiphenidyl tersebut dijual oleh Terdakwa I dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap butirnya, dengan pembagian kesepakatan Terdakwa I mendapatkan 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Tryhexiphenidyl dan Terdakwa II mendapatkan 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexiphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:163/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6147 gram, diberi nomor barang bukti 120/2026/NF yang disita dari DJAMALUDIN SURENTU, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:162/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3654 gram, diberi nomor barang bukti 121/2026/NF yang disita dari RIFAI MANOPO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa I DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL dan Terdakwa II RIFAI MANOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL dan Terdakwa II RIFAI SURENTU, pada tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 dan 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa II RIFAI MANOPO mengambil obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir di selokoan di Kelurahan Winenet Satu, menurut pengakuan Terdakwa II obat keras tersebut diambil Terdakwa II atas permintaan Saksi JUNAEDI AKBAR HARUN yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bitung. Terdakwa II diminta Saksi JUNAEDI AKBAR HARUN untuk menaruh 17 (tujuh belas) butir obat keras jenis Tryhexipenidyl dalam bungkusan rokok dan dibawa ke pinggir jalan di Kelurahan Bitung Timur, Terdakwa II saat itu tidak mengetahui siapa yang akan mengambil obat keras tersebut. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan kepada Terdakwa I DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tryhexipenidyl di depan rumah Terdakwa II di Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung. Terdakwa II juga menyerahkan kepada Perempuan ECA (DPO) sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tryhexipenidyl. Terdakwa II sendiri telah mengkonsumsi sendiri sebanyak 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexipenidyl. Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa II ditangkap oleh pihak Kepolisian di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung dan ditemukan pada diri Terdakwa II obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang disimpan Terdakwa II dalam pembungkus rokok merk Dunhill dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A-7 warna kuning.
- Bahwa Terdakwa I yang telah menerima obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dari Terdakwa II kemudian menjual obat keras tersebut kepada Saksi DANDI WENAS pada tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat di Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung tepatnya di depan rumah Terdakwa I, saat itu Saksi DANDI WENAS membeli obat keras sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa I juga telah beberapa kali menjual obat keras kepada Saksi DANDI WENAS sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I juga menjual obat keras tersebut kepada Anak Saksi FAJRUL SAMAD pada tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung tepatnya di depan rumah Terdakwa I, Anak Saksi FAJRUL SAMAD membeli obat keras sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I sendiri telah mengkonsumi sebanyak sebanyak 19 (sembilan belas) butir obat jenis Tryhexipenidyl tersebut. Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung Terdakwa I amankan oleh pihak Kepolisian, saat itu ditemukan pada diri Terdakwa obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir yang Terdakwa I simpan di dalam tas kulit berwarna hitam serta uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa obat keras jenis Tryhexiphenidyl tersebut dijual oleh Terdakwa I dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap butirnya, dengan pembagian kesepakatan Terdakwa I mendapatkan 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Tryhexiphenidyl dan Terdakwa II mendapatkan 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexiphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:163/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6147 gram, diberi nomor barang bukti 120/2026/NF yang disita dari DJAMALUDIN SURENTU, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:162/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3654 gram, diberi nomor barang bukti 121/2026/NF yang disita dari RIFAI MANOPO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa I DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL dan Terdakwa II RIFAI MANOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 jontco Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jontco Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jontco Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |