Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Bit RAYMOND S. LEGOH, S.H. Pemerintah RI, Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAYMOND S. LEGOH, S.H.
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan hukum PEMOHON dalam mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Dasar hukum permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
1. Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut :

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
10.  Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

2. Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

3. Pasal 1 butir 26 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
26. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri , ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

4. Pasal 1 butir 27 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri  dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

5. Pasal 77 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi orang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015  (Putusan MK halaman 105-106) dengan pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut :

“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan obyek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata Praperadilan.    Hal   tersebut  semata-mata  untuk  melindungi  seseorang  dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan  maka  tidak  ada  pranata  lain  selain  pranata  Praperadilan
yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata Praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata Praperadilan adalah beralasan menurut hukum.”

Dan Amar Putusan a-quo berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;”
 
7. Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut di atas, maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan tersangka menurut hukum adalah merupakan obyek Praperadilan, sehingga merujuk Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut, obyek Praperadilan menjadi :
a. Sah atau tidaknya penangkapan;
b. Sah atau tidaknya penahanan;
c. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
d. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
e. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
f. Sah atau tidaknya penetapan tersangka;
g. Sah atau tidaknya penggeledahan;
h. Sah atau tidaknya penyitaan.

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON PRAPERADILAN.

1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama TOAR SIWA SALIM (selanjutnya disebut : PELAPOR) atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka TERMOHON selaku Penyidik antara lain telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/211/IX/2021/Reskrim/Res Bitung tanggal 02 September 2021 yang diikuti pula dengan pengiriman Surat Nomor : B/143/IX/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 03 September 2021 Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan tujuan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.
2. Bahwa kemudian TERMOHON selaku Penyidik telah melakukan tindakan “upaya paksa” dengan telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/ Reskrim/Res Btg tanggal 25 November 2021 tentang Penetapan Tersangka, dimana PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA.
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan  Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/ Reskrim/Res Btg tanggal 25 November 2021 tentang Penetapan Tersangka, maka TERMOHON telah pula melakukan pengiriman Surat Nomor : B/545/XI/2021/ Reskrim/Res Btg tanggal 26 November 2021 Perihal : Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, dengan tujuan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung;
4. Bahwa dengan adanya tindakan berturut-turut sebagaimana yang dijelaskan pada angka 2 dan angka 3 di atas, PEMOHON kemudian telah melayangkan surat tertanggal 01 Desember 2021, Perihal : Permohonan Penangguhan Proses Pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut Tanggal 22 Juli 2021.  
5. Bahwa bahkan walaupun PEMOHON telah memohon untuk dipertimbangkannya surat Pemohon tertanggal 01 Desember  2021 Perihal :  Permohonan Penangguhan Proses Pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut Tanggal 22 Juli 2021, namun TERMOHON tetap melakukan serangkaian proses penyidikan yaitu melakukan  pemanggilan Tersangka (PEMOHON) pada tanggal 4 Desember 2021 berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/229/XII/2021/ Reskrim/Res Btg. atau tegasnya TERMOHON tetap melanjutkan proses penyidikan  terhadap PEMOHON dalam perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/VII/ 2021/SPKT/ Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 tersebut.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PEMOHON dalam kedudukan sebagai TERSANGKA dalam perkara  pidana  berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/ VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama  PELAPOR atas  dugaan  tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, mempunyai KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) untuk mengajukan permohonan Praperadilan dalam perkara ini.


III. OBYEK PERMASALAHAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.     

Bahwa obyek yang dipermasalahkan dalam permohonan Praperadilan ini adalah tindakan TERMOHON yang telah melanjutkan dan atau meneruskan  proses pemeriksaan (penyidikan) terhadap PEMOHON, yaitu dengan menetapkan dan melakukan penyidikan terhadap PEMOHON sebagai TERSANGKA sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 25 Nopember 2021, berikut surat pemanggilan Tersangka (PEMOHON) pada tanggal 4 Desember 2021 berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/229/XII/2021/ Reskrim/Res Btg, yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama  PELAPOR atas  dugaan  tindak  pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, adalah merupakan tindakan TERMOHON yang TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, berdasarkan alasan hukum bahwa masih TERDAPATNYA PERMASALAHAN / PERSELISIHAN  PREJUDICIEL GESCHII atau PRA JUDISIAL terhadap OBJEK YANG DILAPORKAN berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/ Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama  PELAPOR tersebut dan OBJEK GUGATAN PERKARA PERDATA berdasarkan Perkara Perdata Nomor : .539/PDT.G/2021/PN.MND. tanggal 01 September 2021 dan Perkara Perdata Nomor : 670/PDT.G/2021/PN.MND. tanggal 05 Nopember 2021.

IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

A. KRONOLOGIS DIAJUKANNYA LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/564/VII/2021/SPKT /RES.BTG/POLDA SULUT TANGGAL 22 JULI 2021 ATAS NAMA  PELAPOR
1. Bahwa pada awal mulanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama  PELAPOR  terhadap dugaan  tindak  pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,  adalah karena PELAPOR a-quo melihat PEMOHON telah melakukan tindakan pemindah-bukuan terhadap uang miliknya yang terdapat di rekening dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI (Nomor AC. 1203555558), yaitu dengan cara PEMOHON melakukan penarikan tunai dan tranfer antar rekening dengan menggunakan Kartu ATM dan nomor PIN dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN;
2. Bahwa sebelumnya Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN yang adalah ibu kandung PELAPOR, ketika hidupnya  telah menyerahkan Kartu ATM miliknya kepada PEMOHON dengan sekaligus ada juga memberitahukan nomor PINnya disertai dengan permintaannya agar PEMOHON segera memindahkan dan atau mengambil uang panjar termin kedua yang telah dibayar oleh PT. SPIL Surabaya, yang adalah merupakan hak milik PEMOHON, dan cara seperti ini terpaksa dilakukan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, karena ketika itu Beliau sedang menjalani perawatan inap dan bahkan sedang di”isolasi” di Rumah Sakit Dr. Awaloei di Tateli karena penyakit yang dideritanya, yang dengan demikian Beliau tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya;
3. Bahwa tindakan pemindah-bukuan ini pun PEMOHON lakukan setelah terlebih dahulu PEMOHON memberitahukan mengenai keberadaan uang miliknya sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam rekening darI Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada ahliwarisnya, dalam hal ini pemberitahuan kepada anak-anak Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, including PELAPOR, .dan tanpa ada keberatan atau larangan apa pun dari para ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN;
4. Bahwa ada pun uang sebesar  Rp. 1.500. 000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) a-quo adalah merupakan pembayaran uang panjar termin kedua dari  harga Tanah Padang Pasir seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) oleh PT. SPIL Surabaya kepada Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, yang sebelumnya pembayaran tersebut telah disepakati  oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan POMOHON, akan diteruskan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada PEMOHON sebagai tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan succsess fee berdasarkan  SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008;
5. Bahwa namun ketika PEMOHON baru mengambil dan memindah-bukukan terhadap sebagian uang milik PEMOHON yang berada dalam rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI, yaitu baru sebesar Rp. 620.000.000.00 (enam ratus dua puuh juta rupiah) dari seharusnya Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus jurta rupiah), maka secara tiba-tiba pada tanggal 7 Jui 2021, PELAPOR dan para ahliwaris lainnya dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, secara sepihak telah menutup rekening dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI dan telah menarik dan atau mengambil semua uang yang berada dalam rekening tersebut, including sisa uang milik PEMOHON;
6. Bahwa selain secara sepihak telah menutup rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI dan menarik dan atau mengambil semua uang yang berada dalam rekening tersebut, including sisa uang milik PEMOHON, maka ternyata TOAR SIWA SALIM (PELAPOR) selaku ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan dibantu/didukung oleh ahliwaris yang lain yang bertindak sebagai SAKSI, telah pula mengajukan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 ata s dugaan tindak pidana Penggelapan, yaitu terhadap uang milik PEMOHON yang diambil atau ditarik dan dipindah-bukukan oleh PEMOHON dari rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN;
7. Bahwa berdasarkan adanya Laporan  Polisi Nomor : LP/B/564/VII/2021/SPKT/ Res Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama PELAPOR  itulah, maka pada akhirnya PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan  Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/ Reskrim/Res Btg tanggal 25 Nopember 2021;
B. KRONOLOGIS DIAJUKANNYA GUGATAN PERKARA PERDATA  NOMOR : 539/ PDT.G/2021/PN.MND. TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 DAN GUGATAN PERKARA PERDATA NOMOR : 670/PDT.G/2021/PN.MND. TANGGAL 05 NOPEMBER 2021;
1. Bahwa tindakan PELAPOR yang secara sepihak telah menutup rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI dan menarik dan atau mengambil semua uang yang berada dalam rekening tersebut, including sisa uang milik PEMOHON, maka tindakan tersebut bagi PEMOHON, adalah merupakan tindakan wanprestasi oleh ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN terhadap isi SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008;
2. Bahwa selanjutnya PEMOHON telah mengajukan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada para ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, untuk segera dapat memenuhi isi SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008, namun karena diabaikan, maka selanjutnya PEMOHON  telah menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan secara Perdata yang telah terdaftar di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado di bawah register Perkara  Perdata Nomor :  539/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 01 September 2021 dan Perkara Perdata Nomor : 670/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 05 Nopember 2021, dimana Majelis Hakim dari kedua perkara perdata tersebut di ketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado, Bapak DJAMALUDIN ISMAIL, S.H., MH.
3. Bahwa di dalam  Perkara  Perdata Nomor :  539/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 01 September 2021 dan Perkara Perdata Nomor : 670/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 05 November 2021 dimaksud, maka PEMOHON telah bertindak selaku Penggugat, dan Tergugatnya antara lain adalah para ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, including PELAPOR dan Saksi-Saksi dalam Laporan  Polisi Nomor : LP/B/ 564/VII/2021/SPKT/Res Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 ;
C. TERDAPATNYA PERMASALAHAN / PERSELISIHAN PREJUDISIEL GESCHII ATAU PRA JUDISIAL TERHADAP OBJEK YANG DILAPORKAN DALAM PERKARA PIDANA DAN OBJEK GUGATAN PERKARA PERDATA.
1. Bahwa sangat jelas pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh  TERMOHON atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama  PELAPOR terhadap dugaan  tindak  pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, adalah berbarengan waktunya dengan pengajuan gugatan oleh PEMOHON di Pengadilan Negeri Manado, bahkan pengajuan dan pendaftaran  gugatan di bawah register Perkara  Perdata Nomor :  539/Pdt.G/2021/PN.Mnd. a-quo, justru telah dilakukan pada  tanggal 01 September 2021, atau sehari sebelum di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/211/IX/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 02 September 2021 oleh TERMOHON;
2. Bahwa objek perkara dalam perkara pidana a-quo yaitu uang yang berada dalam rekening dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI (Nomor AC. 1203555558)  adalah juga merupakan salah satu objek perkara  dalam Perkara Perdata Nomor: 539/PDT.G/2021/PN.MND. dan Perkara Perdata Nomor : 670/PDT.G/2021/PN.Mnd tanggal 05 November 2021, yaitu uang pembayaran tahap (termin) kedua oleh PT. SPIL Surabaya kepada Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN terhadap Tanah Padang Pasir seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi),  sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang berada dalam rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI, yang merupakan milik PEMOHON, sebagai tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan succsess fee dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada PEMOHON, berdasarkan kesepakatan lisan yang didasari pada SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008;    
3. Bahwa adapun relevansi atau kaitan objek sengketa dalam Posita dan Petitum Gugatan Perkara Perdata Nomor : 539/PDT.G/2021/PN.MND. tanggal 01 September 2021 dengan objek dalam perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/VII/ 2021/SPKT/Res. Bitung/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021, adalah sebagai  berikut:
a. Posita/alasan hukum surat gugatan :
- Posita angka 33 gugatan mendalilkan : “Bahwa selain itu antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan PT. SPIL Surabaya telah sepakat pula mengenai termin pembayaran, yaitu  PT. SPIL Surabaya akan mengadakan pembayaran panjar termin pertama (down payment) sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan oleh PT. SPIL Surabaya pada tanggal 21 Januari 2021, kemudian pembayaran panjar termin kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2021 dan termin pembayaran sisanya (pelunasan) dilakukan pada saat penandatanganan Akte Jual Beli (AJB), dan sehubungan dengan kesepakatan tersebut di atas, maka di antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan Penggugat telah ada kesepakatan pula, bahwa terhadap pembayaran termin pertama sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) akan diambil seluruhnya oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, sedangkan terhadap pembayaran termin kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan dan menjadi hak sepenuhnya dari Penggugat, yaitu sebagai tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium /fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008 (Bukti P-88);”
- Posita angka 34 gugatan mendalilkan : “Bahwa sehubungan dengan adanya kesepakatan-kesepakatan dimaksud pada posita angka 32 dan angka 33 tersebut di atas, baik kesepakatan antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dengan pihak PT. SPIL Surabaya, maupun kesepakatan antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dengan Penggugat, maka dalam pelaksanaannya pada tanggal 20 Januari 2021 Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN telah berangkat ke Surabaya bersama-sama dengan keponakannya yang bernama WANDA HATIRINDA, S.H., MH.,  yang adalah juga sebagai Penasihat Hukum (Legal) dari PT. SPIL Surabaya (Penggugat sendiri tidak ikut), yang kemudian telah terjadi  penandatanganan surat KESEPAKATAN PEMBELIAN TANAH DI BITUNG pada tanggal 20 Januari 2021 (Bukti P-92), dan ada pula menerima pembayaran panjar termin pertama (down payment) sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dari PT. SPIL Surabaya pada tanggal 21 Januari 2021, yaitu dengan cara uang pembayaran dimaksud telah ditranfer langsung ke dalam rekening dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di Bank Negara Indonesia (BNI)  sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan di Bank Mega sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);”
- Posita angka 35 gugatan mendalilkan : “Bahwa selanjutnya, terhadap pembayaran termin kedua sebesar Rp. 1.500.000. 000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), maka ternyata telah mengalami penundaan pelaksanaannya oleh pihak PT. SPIL Surabaya yang disebabkan adanya gangguan atau pencegahan dari pihak ketiga yang tidak berhak, dalam hal ini oknum yang mengaku bernama EFRAIM LENGKONG, namun atas usaha keras pemberian penjelasan hukum dan data-data hukum yang telah diupayakan oleh Penggugat, baik kepada perwakilan PT. SPIL Surabaya di Kota Bitung, maupun kepada Pimpinan perusahaan PT. SPIL Surabaya di Kota Surabaya, sehingga pada akhirnya PT. SPIL Surabaya telah yakin dan setuju untuk melanjutkan transaksi dan bersedia pula untuk melaksanakan pembayaran panjar termin kedua pada tanggal 27 Mei 2021 di Surabaya, dan oleh karenanya pula Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN telah berangkat ke Kota Surabaya pada tanggal 26 Mei 2021, dimana oleh karena uang pembayaran termin kedua a-quo telah disepakati sebelumnya adalah merupakan hak milik Penggugat, maka Penggugat pun telah diminta untuk ikut berangkat bersama-sama dengan Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN ke Kota Surabaya;”
- Posita angka 36 gugatan mendalilkan : “Bahwa sama halnya dengan pelaksanaan pembayaran panjar termin pertama, maka pembayaran panjar termin kedua sebesar Rp. 1.500. 000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) telah dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021 dengan cara ditranfer langsung oleh PT. SPIL Surabaya  ke rekening BNI nomor AC : 1203555558 atas nama FIEN SOMPOTAN, dan selanjutnya oleh karena telah disepakati bahwa uang panjar termin kedua a-quo adalah milik Penggugat, yaitu sebagai tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/ fee jasa Advokat dan Succsees Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, maka Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, ketika hidupnya ada langsung menyerahkan Kartu ATM miliknya kepada Penggugat, dengan sekaligus ada juga memberitahukan nomor PINnya disertai dengan permintaannya agar Penggugat segera memindahkan dan atau mengambil uang panjar termin kedua yang telah dibayar oleh PT. SPIL Surabaya, yang adalah merupakan hak milik Penggugat, dan cara seperti ini terpaksa dilakukan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, karena ketika itu Beliau sedang menjalani perawatan inap dan bahkan sedang di”isolasi” di Rumah Sakit Dr. Awaloei di Tateli karena penyakit yang dideritanya, yang dengan demikian Beliau tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya;”
- Posita angka 37 gugatan mendalilkan : “Bahwa kemudian ternyata Ibu FIEN SOMPOTAN telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2021, yang  sesuai pula Kutipan Akte Kematian Nomor : 7172-KM-30062021-0004 tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung (Bukti P-87), namun karena kesibukan Penggugat dalam pengurusan semua kepentingan Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, baik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Dr. Awaloei di Tateli dan akhirnya  di Rumah Sakit Prof.DR. Kandow  di Malalayang, maupun ketika Beliau akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan serta acara-acara perkabungan yang mengikutinya, maka Penggugat baru pada tanggal 1 Juli 2021 mulai melakukan tindakan pemindah-bukuan terhadap uang milik Penggugat yang terdapat di rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI, yaitu melakukan penarikan tunai dan tranfer antar rekening dengan menggunakan Kartu ATM dan nomor PIN dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, tindakan Penggugat mana secara keseluruhannya sepenuhnya adalah merupakan kehendak dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN ketika hidupnya, yaitu sebagai tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, dan bahkan tindakan pemindah-bukuan ini pun Penggugat lakukan setelah terlebih dahulu Penggugat beritahukan kepada dan keberatan atau larangan apa pun dari Tergugat I, II dan III selaku ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN;
- Posita angka 38 gugatan mendalilkan : “Bahwa namun pada tanggal 7 Juli 2021, ketika Penggugat baru mengambil dan memindah-bukuan terhadap uang milik Penggugat yang berada dalam rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI, yaitu sebesar Rp. 620.000.000.00 (enam ratus dua puuh juta rupiah) dari seharusnya Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus jurta rupiah), maka secara tiba-tiba Tergugat I, II dan III dalam kedudukan mereka sebagai ahliwaris telah menutup rekening dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI dan telah menarik dan atau mengambil semua sisa uang yang berada dalam rekening tersebut, sedangkan sebenarnya Tergugat I, II dan III sepatutnya  sudah menyadari dan mengetahui karena pemberitahuan oleh Penggugat sebelumnya bahwa uang tersebut adalah milik Penggugat berdasarkan tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succses Fee yang dilakukan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN semasa hidupnya kepada Penggugat sesuai SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succses Fee tanggal 01 Desember 2008 (Bukti P-88), yang dengan demikian jelas tindakan Tergugat I, II dan III a-quo tidak menunjukkan adanya itikad baik mereka untuk melanjutkan dan menyelesaikan tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succsess Fee yang menurut hukum merupakan HAK PRIVILEGIE KHUSUS dari Penggugat (Titel 19 Buku II KUHPerdata, Pasal 1139 KUHPerdata) yang diharuskan menurut hukum untuk diutamakan dan didahulukan pelunasannya, dan yang pada hakekatnya sudah mulai dilaksanakan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN semasa hidupnya kepada Penggugat, sehingga dengan demikian jelas tindakan Tergugat I, II dan III dimaksud di atas adalah merupakan PERBUATAN WANPRESTASI   terhadap  isi dari perjanjian-perjanjian antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan Penggugat, yang dalam hal ini surat KUASA DAN PERJANJIAN tanggal  20 Nopember 2001 (Bukti P-6), SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 29 Juli 2004 (Bukti P-9), SURAT PERNYATAAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 23 Juli 2008 (Bukti P-10) dan SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008 (Bukti P-88), dan oleh karenanya sepatutnya dan sangat beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk menuntut agar selain Tergugat I, II dan III tersebut dihukum untuk tunduk dan bertakluk pada isi perjanjian-perjanjian tersebut di atas, juga agar dinyatakan menurut hukum bahwa uang panjar termin kedua yang telah dibayar oleh PT. SPIL Surabaya kepada Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN sebesar Rp. 1.500.000. 000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Mei 2021 adalah merupakan milik Penggugat sebagai permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat.
b. Petitum/tuntutan hukum surat gugatan.
- Petitum angka 17 gugatan meminta agar Pengadilan : “Menyatakan pula menurut hukum bahwa tindakan Alm. Ibu Fien Sompotan yang ada menyerahkan pembayaran panjar termin  kedua pada tanggal 27 Mei 2021 oleh PT. SPIL Surabaya sebesar  Rp. 1.500. 000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,  sebagai tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat,  adalah sah dan mengikat;”
- Petitum angka 18 gugatan meminta agar Pengadilan : “Menyatakan oleh karenanya menurut hukum bahwa uang panjar termin kedua dari PT. SPIL Surabaya sebesar  Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) a-quo adalah milik yang sah dari Penggugat;”
- Petitum angka 19 gugatan meminta agar Pengadilan : “Menyatakan oleh karenanya pula menurut hukum bahwa tindakan  Penguggat mengambil uang sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening BNI nomor AC: 1203555558 atas nama Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, adalah atas kehendak dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN semasa hidupnya, dan oleh karenanya adalah sah;”
- Petitum angka 20 gugatan  meminta agar Pengadilan : “Menyatakan menurut hukum oleh karenanya pula bahwa tindakan Tergugat I, II dan III yang pada tanggal 7 Juli 2021 telah menutup rekening Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI dan mengambil uang milik Penggugat sebesar Rp. 880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) adalah merupakan perbuatan wanprestasi terhadap isi dari perjanjian-perjanjian antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan Penggugat;”
- Petitum angka 21, meminta agar pengadilan “Menyatakan oleh karenanya pula menurut hukum bahwa hak Penggugat yang masih perlu diselesaikan dalam transaksi antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan PT. SPIL Surabaya adalah sebesar Rp. 15.630.000. 000,00 (lima belas milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah), yaitu hak Penggugat setelah dipotong/dikurangi dengan pengambilan Penggugat sebelumnya dari rekening BNI dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN sebesar Rp. 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah);”

4. Bahwa berikut relevansi atau kaitan objek sengketa dalam Posita dan Petitum Gugatan Perdata Nomor : 670/Pdt.G/2021/PN.MND. tanggal 05 November 2021, dengan objek dalam perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res Bitung /Polda  Sulut tanggal  22 Juli 2021,  adalah sebagai berikut :
a. Posita/alasan hukum surat gugatan:
- Posita angka 36 gugatan didalilkan : “Bahwa selain itu antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan PT. SPIL Surabaya telah sepakat pula mengenai tahapan (termin) pembayaran, yaitu  PT. SPIL Surabaya akan mengadakan pembayaran panjar termin pertama (down payment) sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan oleh PT. SPIL Surabaya pada tanggal 21 Januari 2021, kemudian pembayaran panjar termin kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2021 dan termin pembayaran sisanya (pelunasan) dilakukan pada  saat  penandatanganan  Akte  Jual  Beli  (AJB),  dan  sehubungan dengan kesepakatan tersebut di atas,  maka  di antara  Alm.  Ibu  FIEN SOMPOTAN dan Penggugat telah ada kesepakatan pula, bahwa terhadap pembayaran termin pertama sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) akan diambil seluruhnya oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, sedangkan terhadap pembayaran termin kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan dan menjadi hak sepenuhnya dari Penggugat, yaitu sebagai realisasi tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium /fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008 (Bukti P-14);”
- Posita angka 37 gugatan mendalilkan : “Bahwa sehubungan dengan adanya kesepakatan-kesepakatan dimaksud dalam posita angka 34 dan angka 36 tersebut di atas, baik kesepakatan antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dengan pihak PT. SPIL Surabaya, maupun kesepakatan antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dengan Penggugat, maka dalam pelaksanaannya pada tanggal 20 Januari 2021 Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN telah berangkat ke Surabaya bersama-sama dengan keponakannya yang bernama WANDA HATIRINDA, S.H., MH.,  yang adalah juga sebagai Penasihat Hukum (Legal) dari PT. SPIL Surabaya, dimana Penggugat sendiri tidak ikut, yang kemudian telah terjadi  penandatanganan surat KESEPAKATAN PEMBELIAN TANAH DI BITUNG pada tanggal 20 Januari 2021 (Bukti P-101), dan ada pula menerima pembayaran panjar termin pertama (down payment) sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dari PT. SPIL Surabaya pada tanggal 21 Januari 2021, yaitu dengan cara uang pembayaran dimaksud telah ditranfer langsung ke dalam rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) nomor AC. 1203555558 atas nama : FIEN SOMPOTAN, sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan di Bank Mega sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), vide; Kuitansi tanggal 21 Januari 2021 (Bukti P-102):”
- Posita angka 38 gugatan  mendalilkan :  “Bahwa selanjutnya, terhadap pembayaran termin kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), maka ternyata telah mengalami penundaan pelaksanaannya oleh pihak PT. SPIL Surabaya yang disebabkan adanya gangguan atau pencegahan dari pihak ketiga yang tidak berhak, dalam hal ini oknum yang mengaku bernama EFRAIM LENGKONG, sesuai penyampaian PT. SPIL Surabaya dengan Surat tanggal 26 Februari 2021 (Bukti P-103), namun atas usaha keras pemberian penjelasan hukum dan data-data hukum yang telah diupayakan oleh Penggugat, baik kepada perwakilan PT. SPIL Surabaya di Kota Bitung, maupun kepada Pimpinan perusahaan PT. SPIL Surabaya di Kota Surabaya, sehingga pada akhirnya PT. SPIL Surabaya telah yakin dan setuju untuk melanjutkan transaksi dan bersedia pula untuk melaksanakan pembayaran panjar termin kedua pada tanggal 27 Mei 2021 di Surabaya, dan oleh karenanya pula Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN telah berangkat ke Kota Surabaya pada tanggal 26 Mei 2021 bersama dengan  WANDA HATIRINDA, S.H., MH.,  yang adalah juga sebagai Penasihat Hukum (Legal) dari PT. SPIL Surabaya, dan oleh karena uang pembayaran termin kedua a-quo telah disepakati sebelumnya adalah merupakan hak milik Penggugat sebagai realisasi  tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/ fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succsess Fee tanggal 01 Desember 2008 (Bukti P-14), maka Penggugat pun telah diminta untuk ikut berangkat bersama-sama dengan Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN ke Kota Surabaya, juga untuk menjaga-jaga terhadap kemungkinan ada permasalah hukum yang harus dijelaskan dan diselesaikan lagi;”
- Posita angka 39 gugatan mendalilkan :  “Bahwa sama halnya dengan pelaksanaan pembayaran panjar termin pertama, maka pembayaran panjar termin kedua sebesar Rp. 1.500. 000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) telah dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021 dengan cara ditranfer langsung oleh PT. SPIL Surabaya  ke rekening BNI nomor AC : 1203555558 atas nama FIEN SOMPOTAN, dan selanjutnya oleh karena telah disepakati bahwa uang panjar termin kedua a-quo adalah milik Penggugat, yaitu sebagai realisasi tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/ fee jasa Advokat dan Succsees Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, maka Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, ketika hidupnya ada langsung menyerahkan Kartu ATM miliknya kepada Penggugat, dengan sekaligus ada juga memberitahukan nomor PINnya disertai dengan permintaannya agar Penggugat segera memindahkan dan atau mengambil uang panjar termin kedua yang telah dibayar oleh PT. SPIL Surabaya, yang adalah merupakan hak milik Penggugat, dan cara seperti ini terpaksa dilakukan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, karena ketika itu Beliau sedang menjalani perawatan inap dan bahkan sedang di”isolasi” di Rumah Sakit Dr. Awaloei di Tateli karena penyakit yang dideritanya, yang oleh karenanya Beliau tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya;”
- Posita angka 40 gugatan mendalilkan :  “Bahwa kemudian ternyata Ibu FIEN SOMPOTAN telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2021, yang  sesuai pula Kutipan Akte Kematian Nomor : 7172-KM-30062021-0004 tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung (Bukti P-104), namun karena kesibukan Penggugat dalam pengurusan semua kepentingan Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, baik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Dr. Awaloei di Tateli dan akhirnya  di Rumah Sakit Prof.DR. Kandow  di Malalayang, maupun ketika Beliau akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan serta acara-acara perkabungan yang mengikutinya, maka Penggugat baru pada tanggal 1 Juli 2021 mulai melakukan tindakan pemindah-bukuan (rekening) terhadap uang milik Penggugat yang terdapat di rekening BNI nomor AC. 1203555558 atas nama FIEN SOMPOTAN, yaitu melakukan penarikan tunai dan tranfer antar rekening dengan menggunakan Kartu ATM dan nomor PIN dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, tindakan Penggugat mana selain adalah merupakan kehendak dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN ketika hidupnya, yaitu sebagai realisasi tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat, yang berarti uang tersebut adalah milik Penggugat, dan bahkan pula tindakan pengambilan dan pemindah-bukuan (rekening)  ini pun Penggugat lakukan setelah terlebih dahulu Penggugat ada memberitahukan kepada dan tidak ada keberatan atau larangan apa pun dari pihak  Tergugat I, II dan III selaku ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN”’\.
-    Posita  Angka 41 menjelaskan “Bahwa namun pada tanggal 7 Juli 2021, ketika Penggugat baru mengambil dan memindah-bukuan (rekening)  terhadap sebagian uang milik Penggugat yang berada dalam rekening BNI nomor AC : 1203555558 atas nama FIEN SOMPOTAN, yaitu baru sebesar Rp. 620. 000.000.00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dari seharusnya Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), maka secara tiba-tiba Tergugat I, II dan III dalam kedudukan mereka sebagai ahliwaris telah menutup rekening dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN di BNI dan telah menarik dan atau mengambil semua sisa uang yang berada dalam rekening tersebut, sedangkan sebenarnya Tergugat I, II dan III sepatutnya  sudah menyadari dan mengetahui karena pemberitahuan oleh Penggugat sebelumnya bahwa uang tersebut adalah milik Penggugat berdasarkan realisasi tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succses Fee yang dilakukan oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN semasa hidupnya kepada Penggugat sesuai SURAT PERJANJIAN Pemberian Fee dan Succses Fee tanggal 01 Desember 2008 (Bukti P-14);
b.    Petitum/tuntutan hukum surat gugatan:
-    Petitum angka 18 gugatan, meminta agar Pengadilan : “Menyatakan pula menurut hukum bahwa tindakan Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN yang ada menyerahkan pembayaran panjar termin  kedua pada tanggal 27 Mei 2021 dari PT. SPIL Surabaya sebesar  Rp. 1.500. 000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,  sebagai realisasi tindakan permulaan pemenuhan kewajiban pembayaran honorarium/fee jasa Advokat dan Succsess Fee oleh Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN kepada Penggugat,  adalah sah dan mengikat;”
-    Petitum angka 19 gugatan, meminta agar Pengadilan : “Menyatakan oleh karenanya menurut hukum bahwa uang panjar termin kedua dari PT. SPIL Surabaya sebesar  Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) a-quo adalah milik yang sah dari Penggugat;”
-    Petitum angka 20 gugatan, meminta agar Pengadilan :  “Menyatakan oleh karenanya pula menurut hukum bahwa tindakan  Penggugat mengambil uang sebesar Rp. 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening BNI nomor AC: 1203555558 atas nama FIEN SOMPOTAN, adalah selain atas kehendak dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN semasa hidupnya, juga berdasarkan kepemilikan Penggugat atas uang tersebut, dan oleh karenanya adalah sah;”
-    Petitum angka 21 gugatan, meminta agar Pengadilan :  “Menyatakan oleh karenanya pula menurut hukum bahwa hak Penggugat yang masih perlu dipenuhi dan diselesaikan dalam transaksi Tanah Padang Pasir  antara Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN dan PT. SPIL Surabaya, setelah terlebih dahulu dipotong dengan pengambilan Penggugat sebelumnya dari rekening BNI nomor AC. : 1203555558 atas nama  FIEN SOMPOTAN sebesar Rp. 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), maka hak Penggugat dalam transaksi a-quo tersisa  sebesar Rp. 16.193.875. 000,00 (enam belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);”

D.    PENYIDIKAN DAN / ATAU PENETAPAN TERHADAP PEMOHON SELAKU TERSANGKA TIDAK SEJALAN DENGAN PASAL 81 KUHPIDANA.

1.    Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 6/2019) kurang lebih  telah  memberIkan  definisi  penyelidikan sebagai  serangkaian  tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai tindak pidana,  guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (KUHAP), sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyelidikan adalah merupakan tindakan pembuktian tahap pertama permulaan dan/atau pendahuluan penyidikan.

In casu, berdasarkan Perkap No. 6/2019, maka Polisi pada Kepolisian Resor Kota Bitung selaku Penyelidik setidak-tidaknya telah melakukan tindakan-tindakan hukum dalam perkara atas nama PEMOHON sebagai berikut :

a)    Menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VII/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021 atas nama  PELAPOR atas  dugaan  tindak  pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana;
b)    Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Liidik/519/VII/2021/ Reskrim/Res-Bitung, tanggal 22 Juli 2021;
c)    Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/211/IX/2021/ Reskrim/Res Bitung tanggal 02 September 2021;
d)    Menerbitkan Surat Nomor : B/143/IX/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 03 September 2021 Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
e)    Menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 25 November 2021 tentang Penetapan Tersangka;
f)    Menerbitkan Surat Nomor : B/545/XI/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 26 Nopember 2021 Perihal : Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, dengan tujuan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
g)    Menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/229/XII/2021/Reskrim/Res Btg. tanggal 04 Desember 2021 kepada PEMOHON selaku TERSANGKA.

2.    Bahwa Pasal 1 butir 2 KUHAP jo. Pasal 1 butir 2 Perkap No. 6/2019 kurang lebih telah memberi definisi penyidikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang  terjadi dan guna menemukan tersangkanya, halmana tentunya setelah terlebih dahulu Penyelidik pada tahap Penyelidikan dapat menemukan  adanya suatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Pada hakekatnya inti dari kegiatan penyidikan adalah melakukan upaya pengumpulan alat bukti untuk memastikan perbuatan yang diperiksa sebagai perbuatan dan/atau tindak pidana, kemudian dapat ditentukan siapa pelaku tindak pidana tersebut, selanjutnya tidak lupa pula penyidik dalam melakukan tugasnya dilakukan dengan tidak mencedrai rasa keadilan pada diri Tersangka yang belum tentu bisa disalahkan secara pidana mengingat adanya penyelesaian yang lebih baik secara sengketa keperdataan, dari pada penyelesaian secara pidana dalam bentuk penghukuman yang semestinya menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian masalah hukum atau yang kita kenal dalam hukum pidana sebagai asas “ultimum remedium”

3.    Bahwa dengan adanya perubahan atau penambahan kewenangan Praperadilan, yaitu dengan telah  dimasukkannya  pengujian  yang  berkaitan  dengan  penetapan  status  seseorang menjadi Tersangka sebagai salah satu alasan hukum bagi  pengajuan permohonan Praperadilan, sebagai implementasi filosofis dari kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD,  maka secara otomatis telah terjadi pula penggeseran terhadap kewenangan dari seorang Hakim Praperadilan.
Dalam hal ini sudah tidak dapat lagi dipertahankan bahwa Hakim Praperadilan harus bersifat pasif secara kaku sebagaimana selama ini terjadi dalam proses perkara permohonan Praperadilan, sebab apabila Hakim tetap bersifat pasif sedemikian, maka terkesan lembaga Praperadilan tetap tidak berdaya dan tidak humanis dalam melindungi seseorang dari kemungkinan pelanggaran hak-hak yuridisnya oleh aparat penegak hukum di tingkat pemeriksaan pendahuluan, sehingga dengan demikian menjadi tetap tidak bermanfaat penambahan alasan permohonan Praperadilan dimaksud di atas.  
 
In casu, PEMOHON berpendapat   ---dan kiranya mengenai hal ini Hakim Tunggal dalam perkara permohonan Praperadilan ini akan sependapat pula---   bahwa tindakan Hakim memeriksa dan mempertimbangkan apakah tindakan TERMOHON yang telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah tindakan yang belum atau tidak memasuki materi perkara.

4.    Bahwa Permasalahan Perselisihan  Prejudiciel Geschil/Pra Judisial, berarti sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakang, dimana dalam hukum Indonesia pasal yang mengatur mengenai hal ini dapat ditemui dalam Pasal 81 KUHPidana yang menyebutkan “penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa”.

Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 1956, dalam Pasal 1 menyebutkan : “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 1980 tanggal 23 September 1980 tentang Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Prejudiciel geschil, diuraikan sebagai berikut :

1.    “Prejudiciel geschil” ini ada yang merupakan suatu “question prejudicielle a l’ action” dan ada yang merupakan suatu “question prejudicielle au jugement”
2.    question prejudicielle a l’ action adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebutkan dalam KUHPidana (antara lain pasal 284 KUHPidana)
3.    dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana
4.    question prejudicielle au jugement menyangkut permasalahan yang diatur dalam pasal 81 KUHPidana, pasal 81 tersebut semestinya bukan ditafsirkan hanya sekedar memberikan kewenangan melainkan sebagai kewajiban kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu adanya putusan hakim perdata mengenai persengketaan perdata jika antara masalah keperdataannya harus diselesaikan lebih dahulu.
 
5.    Bahwa selain itu dalam rangka mendukung pemberlakuan norma-norma hukum tersebut pada angka 4 di atas, Pemohon mengacu pula pada Yurispurdensi Tetap Mahkamah Agung RI, Putusan Praperadilan, serta Diklat Mahkamah Agung RI yang pada intinya memberikan kaidah hukum, Pertimbangan Hukum, dan penjelasan sebagai berikut :

a.    Yurispurdensi Mahkamah Agung RI No. 628 K/Pid/1984, tanggal 22 Oktober 1985 : “Pengadilan Tinggi sebelum memutuskan pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan Pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti (Vide: Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tahun 1969-2004. hal 210);
b.    Yurispurdensi Mahkamah Agung RI No. 129 K/Kr/1979, tanggal 09 April 1980 : “Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut kemudian terbentur pada “Prejudiciel geschil” tentang hak milik atas tanah dimaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga “Afwijzende beschikking” menurut pasal 250 (3) RIB yang seharusnya diberikan sebelum perkara diperiksa acara yang seharusnya ditempuh adalah : sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata atau langsung diputus Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana (Vide : Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tahun 1969-2004, hal 198)
c.    Putusan Perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan No. 11/Pid.Pra/2021/PN.Mdn, tanggal 19 April 2021 :
“Menimbang, bahwa Pemohon dengan Pelapor sampai saat ini masih bersengketa di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor 296/Pdt.G/2019/PN.Mdn, tanggal 06 November 2019 jo Putusan Nomor 175/PDT/2020/PT.Mdn, tanggal 18 Juni 2020 yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa oleh karena belum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap sengketa Pra Yudisial tersebut, maka penyidikan yang dilakukan oleh Termohon III tersebut kepada Pemohon dan menetapkan menjadi Tersangka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian surat Nomor : B/1.307/IX/Res.1.9./ 2020/Reskrim, tanggal 04 September 2020 perihal pengiriman kembali Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/2033/X/Res.1.9./2018/ Reskrim, tanggal 19 Oktober 2018 dan mengenai status Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan Termohon III juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
d.    Penerapan Prejudiciel geschil sudah dijelaskan dalam Buku Praktek Acara Perdata Umum dan Pidana Dalam Tanya Jawab PUSLITBANG DIKLAT MAHKAMAH AGUNG RI 2001, hal 59: 2. Dalam hal gugatan perdatanya telah masuk, maka perkara pidananya ditangguhkan pemeriksaannya sampai perkara perdatanya diputus dan mempunyai kekuatan hukum. Jika terdakwanya ditahan, maka penahanannya harus ditangguhkan;

6.    Bahwa lebih lanjut lagi tentang masalah Prejudiciel geschil sekaligus demi mendukung alasan Pemohon dalam permohonan ini, kiranya perlu dikemukakan suatu perkara di Pengadilan Negeri Kayu Agung dimana seorang Terdakwa di dakwa melakukan pencurian pipa besi yang diklaim milik Pertamina dengan Perkara Nomor : 159/Pid.B/2015/PN.Kab., padahal besi tersebut milik Terdakwa, yang pada waktu bersamaan pula Terdakwa menggugat Pertamina wilayah Prabumulih yang isi gugatannya menyatakan bahwa besi tersebut adalah milik Terdakwa dengan Perkara Perdata Nomor : 03/PDT.G/2015/PN.PMB.
Ketika diajukan eksepsi oleh Terdakwa dengan alasan adanya Prejudiciel geschil, Hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan Hakim tidak terikat dengan PERMA Nomor 1 Tahun 1956. Kemudian Terdakwa dijatuhi Pidana 1 (satu) tahun dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan dalam perkara perdata Terdakwa menang karena Pengadilan Prabumulih menyatakan bahwa besi tersebut memang terbukti benar milik Terdakwa. Hal ini telah menimbulkan problem hukum karena putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung telah mencederai keadilan dalam diri Terdakwa dan ternyata Terdakwa sengaja dikriminalisasi oleh pihak lawannya dengan memanfaatkan dan memperdaya oknum aparat penegak hukum untuk mewujudkan sakit hatinya atau untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya pada diri Terdakwa.

Terhadap perkara ini kemudian telah menjadi preseden bagi Pengadilan Pidana berikutnya dalam menyikapi penerapan Pasal 81 KUHPidana (Prejudiciel geschil) demi mewujudkan rasa keadilan, yang kemudian dapat PEMOHON temui dalam putusan-putusan sela sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/LH/2021/PN.Dpu.,  Putusan Nomor : 71/Pid.B/2021/ PN.Pgp.,  Putusan Nomor : 534/Pid.B/2019/PN.Kdi.,  dan Putusan Nomor : 221/Pid.B/2016/ PN.Mnd, sehingga dengan memperhatikan asas peradilan cepat yang dianut oleh hukum pidana Indonesia, dan dalam tujuannya agar sedapat mungkin PEMOHON terhindar dari tindakan sewenang-wenang yang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara di dalam negara yang berdasarkan hukum dalam upaya-upaya paksa lanjutan yang akan dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON;

7.    Bahwa berkaitan dengan contoh kasus tersebut pada angka 6 di atas, maka kiranya dapat dipertimbangkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan, bahwa PELAPOR dalam perkara pidana ini adalah anak dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN, yang ketika hidup Beliau, adalah merupakan Klient PEMOHON sejak tahun 1996 hingga meninggalnya pada tanggal 25 Juni 2021 yang baru lalu, atau untuk sekitar 25 (dua puluh lima) tahun lamanya, dimana PEMOHON  selaku Pengacara (Advokat) telah memberi bantuan jasa hukum terhadap sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) kasus lebih, baik perdata maupun pidana kepada Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN., dengan tanpa atau belum menerima pembayaran honorarium apa pun, dan bahkan belum ada pengembalian menyangkut biaya operasional dan administrasi yang terlebih dahulu harus  ditalangi oleh PEMOHON dalam setiap perkara yang ditangani.


Bahwa giliran PEMOHON mengadakan penagihan hak PEMOHON, justru ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN telah balik melaporkan PEMOHON, baik di Kepolisian Sektor Aertembaga untuk dugaan tindak pidana Pencurian, juga di Kepolisian Resor Kota Bitung untuk dugaan tindak pidana Penggelapan (dalam perkara pidana ini), bahkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk dugaan tindak pidana Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan.

Bahwa sangat jelas tindakan-tindakan para ahliwaris dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN ini adalah merupakan upaya mereka yang “beritikad buruk” untuk menghindari kewajiban hukumnya membayar honorarium/fee Jasa Advokat dan Success Fee kepada PEMOHON selaku Pengacara (Advokat) dari ibu kandung mereka. Padahal PEMOHON selaku Pengacara (Advokat) dari Alm. Ibu FIEN SOMPOTAN telah menghasilkan uang ratusan milyar untuk kepentingan dari Klientnya, dengan belum memperoleh pembayaran imbalan apa pun.
   
8.    Bahwa berkaitan dengan adanya permasalahan perselisihan Pra Judisal dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh PEMOHON di atas, halmana telah pula diutarakan oleh PEMOHON baik secara lisan kepada TERMOHON, maupun pada saat dilakukannya pemeriksaan PEMOHON sebagai Terlapor dan sebagai saksi, berikut yang terakhir yaitu melalui surat PEMOHON tanggal 01 Desember 2021  Perihal :  Permohonan Penangguhan Proses Pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/II/2021/SPKT/Res.Btg/Polda Sulut tanggal 22 Juli 2021, namun kesemua hal ini tidak diindahkan oleh TERMOHON, yang kemudian ditanggapi oleh TERMOHON dengan tetap melakukan serangkaian proses penyidikan yaitu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/211/IX/2021/Reskrim/Res Bitung tanggal 02 September 2021, Surat Nomor: B/143/IX/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 03 September 2021 Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/ Reskrim/Res Btg tanggal 25 November 2021 tentang Penetapan Tersangka dan melakukan  pemanggilan TERSANGKA kepada PEMOHON pada tanggal 08 Desember 2021 berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl/229/XII/2021/Reskrim/Res.Btg tanggal 04 Desember 2021 yang diterima PEMOHON pada hari Senin, tanggal 06 Desember 2021, yang dengan adanya tindakan-tindakan oleh TERMOHON tersebut di atas,  maka PEMOHON  telah menyimpulkan  tindakan-tindakan TERMOHON a-quo sebagai tindakan yang  TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR HUKUM sama sekali serta SANGAT DIPAKSAKAN, oleh karenanya adalah TIDAK SAH  dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
 
9.    Bahwa dengan adanya gugatan-gugatan secara Perdata kepada PELAPOR yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado di bawah register Perkara Perdata Nomor : 539/PDT.G/ 2021/PN.MND. tanggal 01 September 2021 dan di bawah register Perkara Perdata  Nomor :  670/PDT.G/2021/PN.MND. tanggal 05 Nopember 2021, dan proses pemeriksaannya sudah dan atau sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado dimana daripadanya belum diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap  serta berdasarkan Yurispurdensi Tetap Mahkamah Agung RI, Putusan-Putusan Sela, Putusan Praperadilan, serta Diklat Mahkamah Agung RI,  mengenai penerapan Pasal 81 KUHPidana (Prejudiciel geschil), maka seharusnya sangat beralasan menurut hukum, bahwa semua  tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkannya sebagai TERSANGKA, menjadi TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
.

V.    PERMOHONAN.

Berdasarkan alasan-alasan hukum pada huruf IV.A, IV.B, IV.C dan IV.D tersebut di atas dalam kaitannya satu sama yang lain, maka PEMOHON mengajukan permohonan dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bitung berkenan memeriksa dan memutuskan perkara permohonan Praperadilan ini,  sebagai berikut :

                                                              M E N G A D I L I  :                                                                   

PRIMAIR  :

1.    Mengabulkan permohonan Praperadilan  dari PEMOHON untuk keseluruhannya;

2.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/211/IX/2021/Reskrim/Resd Bitung tanggal 02 September 2021, Surat Nomor : B/143/IX/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 03 September 2021 Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/XI/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 25 Nopember 2021 tentang Penetapan Tersangka dengan tujuan Kepala Kejaksanaan Negeri Bitung, dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/229/XII/2021/Reskrim/Res Btg tanggal 04 Desember 2021 kepada PEMOHON selaku TERSANGKA, yang keseluruhan surat  a-quo telah dikeluarkan/diterbitkan oleh TERMOHON.    

3.    Menyatakan beban biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan ini, ternyata ada berpendapat lain, maka dimohonkan dengan hormat agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya      (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya