Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa FERMIN BINATON YBANEZ JR (Nakhoda Kapal M/BCA. PULSKIE) pada hari Kamis tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan November 2024, bertempat di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 tepatnya di Laut Sulawesi pada posisi koordinat 4º37.955’ LU – 126º 40.886’ BT, atau pada peta 357 berada di perairan Teritorial Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, |