Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Bit RONI MASSIE, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONI MASSIE, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa Almarhumah ROOS MARRIE RUNGKAT telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2010 di Rumah Sakit ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung agar kematian Almarhumah ROOS MARRIE RUNGKAT dicatatkan dalam buku register kematian yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan kemudian menerbitkan Akta Kematian Almarhumah ROOS MARRIE RUNGKAT ;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak