Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
ARTURITO WANGET Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2399/P.1.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTURITO WANGET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

------Bahwa Terdakwa ARTURITO WANGET alias AUDI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, yaitu Korban AHMAD SAUFI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

--------------------------------------------------------------------- -    Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa hendak pergi ke pesta nikah saksi SANREGO DESALVA POLUAN yang berjarak ±200 m dari rumah Terdakwa yakni Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, di mana Terdakwa membawa pisau badik dengan diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk membela diri apabila ada yang mencari masalah atau menyerang Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa sesampainya di lokasi pesta nikah Terdakwa bertemu dengan saksi JULIO BANSALENG dan sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bergabung dengan saksi BRAYEN AXEL BOYOH, saksi LEON GOSAL, dan saksi JHOSUA KARIM dan minum minuman keras bersama.--------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa pada tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 00.40 WITA saksi SANREGO DESALVA POLUAN mendatangi Terdakwa dan teman-temannya agar membubarkan diri karena acara sudah mau selesai dan waktu sudah larut, sehingga Terdakwa dengan teman-temannya membubarkan diri dan berpamitan kepada saksi SANREGO DESALVA POLUAN, kemudian berjalan beriringan. Kemudian setelah Terdakwa berjalan sekira 10 meter Korban AHMAD SAUFI yang sedang duduk dengan teman-temannya di luar depan tenda pesta nikah memanggil Terdakwa dan teman-temannya dengan alasan untuk memeriksa sajam, di mana Korban AHMAD SAUFI memeriksa mulai dari saksi JULIO BANSALENG dilanjutkan memeriksa saksi JHOSUA KARIM. Namun, saat Korban AHMAD SAUFI sedang memeriksa saksi JHOSUA KARIM, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang yang diikuti oleh saksi BRAYEN BOYO dan saksi LEON GOSA., di mana setelah sekira 5 meter berjalan Korban AHMAD SAUFI memanggil Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “KIAPA” lalu Korban AHMAD SAUFI mengatakan “SINI MAU PERIKSA SAJAM” kemudian Terdakwa menjawab “MAU PERIKSA APA KAMI SUDAH MAU PULANG" sambil terus berjalan meninggalkan lokasi.--------------------------------------------------

-    Bahwa setelah 2 meter Terdakwa kembali berjalan, Terdakwa menoleh ke belakang dan melihat saksi BRAYEN BOYO sudah beradu mulut dengan Korban AHMAD SAUFI, sehingga Terdakwa berbalik dan berjalan cepat mendekati Korban AHMAD SAUFI kemudian mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang menggunakan tangan kanan dan mendorong saksi BRAYEN BOYO ke samping menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa menikam Korban AHMAD SAUFI di bagian perut sebelah kiri Korban AHMAD SAUFI lalu Terdakwa mencabut pisau badik tersebut dan menikam Korban AHMAD SAUFI kedua kalinya pada bagian antara dada kiri dan lengan kiri Korban AHMAD SAUFI kemudian mencabut kembali pisau badik tersebut dan melarikan diri, di mana setelah berlari sekira 5 meter Terdakwa melempar pisau badik tersebut ke selokan.------------------------------------------------ -    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban AHMAD SAUFI kehilangan nyawa sebagaimana Visum Et Repertum 02/107/RS-MN-BITUNG/VER/V/2025 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung pada tanggal 25 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan:--------

-------Kesimpulan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- •    Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan didada dan perut disebabkan adanya luka robek pada paru kiri usus besar besar usus dua belas jari dan ginjal yang disebabkan luka tusuk.------------------------------------------------------------------------------------ -    Bahwa kematian korban juga dinyatakan di dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 7172-KM-03062025-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil DANNY M. I. SALINDEHO, S.Kom., M.M. yang menyatakan bahwa korban AHMAD SAUFI telah meninggal dunia di UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025.-----------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP---------------------

Subsidiair

------Bahwa Terdakwa ARTURITO WANGET alias AUDI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja  merampas nyawa orang lain, yaitu Korban AHMAD SAUFI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -    Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa hendak pergi ke pesta nikah saksi SANREGO DESALVA POLUAN yang berjarak ±200 m dari rumah Terdakwa yakni Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, di mana Terdakwa membawa pisau badik dengan diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk membela diri apabila ada yang mencari masalah atau menyerang Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa sesampainya di lokasi pesta nikah Terdakwa bertemu dengan saksi JULIO BANSALENG dan sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bergabung dengan saksi BRAYEN AXEL BOYOH, saksi LEON GOSAL, dan saksi JHOSUA KARIM dan minum minuman keras bersama.--------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa pada tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 00.40 WITA saksi SANREGO DESALVA POLUAN mendatangi Terdakwa dan teman-temannya agar membubarkan diri karena acara sudah mau selesai dan waktu sudah larut, sehingga Terdakwa dengan teman-temannya membubarkan diri dan berpamitan kepada saksi SANREGO DESALVA POLUAN, kemudian berjalan beriringan. Kemudian setelah Terdakwa berjalan sekira 10 meter Korban AHMAD SAUFI yang sedang duduk dengan teman-temannya di luar depan tenda pesta nikah memanggil Terdakwa dan teman-temannya dengan alasan untuk memeriksa sajam, di mana Korban AHMAD SAUFI memeriksa mulai dari saksi JULIO BANSALENG dilanjutkan memeriksa saksi JHOSUA KARIM. Namun, saat Korban AHMAD SAUFI sedang memeriksa saksi JHOSUA KARIM, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang yang diikuti oleh saksi BRAYEN BOYO dan saksi LEON GOSA., di mana setelah sekira 5 meter berjalan Korban AHMAD SAUFI memanggil Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “KIAPA” lalu Korban AHMAD SAUFI mengatakan “SINI MAU PERIKSA SAJAM” kemudian Terdakwa menjawab “MAU PERIKSA APA KAMI SUDAH MAU PULANG" sambil terus berjalan meninggalkan lokasi.-------------------------------------------------- -    Bahwa setelah 2 meter Terdakwa kembali berjalan, Terdakwa menoleh ke belakang dan melihat saksi BRAYEN BOYO sudah beradu mulut dengan Korban AHMAD SAUFI, sehingga Terdakwa berbalik dan berjalan cepat mendekati Korban AHMAD SAUFI kemudian mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang menggunakan tangan kanan dan mendorong saksi BRAYEN BOYO ke samping menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa menikam Korban AHMAD SAUFI di bagian perut sebelah kiri Korban AHMAD SAUFI lalu Terdakwa mencabut pisau badik tersebut dan menikam Korban AHMAD SAUFI kedua kalinya pada bagian antara dada kiri dan lengan kiri Korban AHMAD SAUFI kemudian mencabut kembali pisau badik tersebut dan melarikan diri, di mana setelah berlari sekira 5 meter Terdakwa melempar pisau badik tersebut ke selokan.------------------------------------------------ -    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban AHMAD SAUFI kehilangan nyawa sebagaimana Visum Et Repertum 02/107/RS-MN-BITUNG/VER/V/2025 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung pada tanggal 25 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan:-------- -------Kesimpulan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- •    Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan didada dan perut disebabkan adanya luka robek pada paru kiri usus besar besar usus dua belas jari dan ginjal yang disebabkan luka tusuk.------------------------------------------------------------------------------------ -    Bahwa kematian korban juga dinyatakan di dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 7172-KM-03062025-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil DANNY M. I. SALINDEHO, S.Kom., M.M. yang menyatakan bahwa korban AHMAD SAUFI telah meninggal dunia di UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025.-----------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP---------------------

Lebih Subsidiair

-----Bahwa Terdakwa ARTURITO WANGET alias AUDI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan mati, yaitu Korban AHMAD SAUFI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -    Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa hendak pergi ke pesta nikah saksi SANREGO DESALVA POLUAN yang berjarak ±200 m dari rumah Terdakwa yakni Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, di mana Terdakwa membawa pisau badik dengan diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk membela diri apabila ada yang mencari masalah atau menyerang Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa sesampainya di lokasi pesta nikah Terdakwa bertemu dengan saksi JULIO BANSALENG dan sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bergabung dengan saksi BRAYEN AXEL BOYOH, saksi LEON GOSAL, dan saksi JHOSUA KARIM dan minum minuman keras bersama.--------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa pada tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 00.40 WITA saksi SANREGO DESALVA POLUAN mendatangi Terdakwa dan teman-temannya agar membubarkan diri karena acara sudah mau selesai dan waktu sudah larut, sehingga Terdakwa dengan teman-temannya membubarkan diri dan berpamitan kepada saksi SANREGO DESALVA POLUAN, kemudian berjalan beriringan. Kemudian setelah Terdakwa berjalan sekira 10 meter Korban AHMAD SAUFI yang sedang duduk dengan teman-temannya di luar depan tenda pesta nikah memanggil Terdakwa dan teman-temannya dengan alasan untuk memeriksa sajam, di mana Korban AHMAD SAUFI memeriksa mulai dari saksi JULIO BANSALENG dilanjutkan memeriksa saksi JHOSUA KARIM. Namun, saat Korban AHMAD SAUFI sedang memeriksa saksi JHOSUA KARIM, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang yang diikuti oleh saksi BRAYEN BOYO dan saksi LEON GOSA., di mana setelah sekira 5 meter berjalan Korban AHMAD SAUFI memanggil Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “KIAPA” lalu Korban AHMAD SAUFI mengatakan “SINI MAU PERIKSA SAJAM” kemudian Terdakwa menjawab “MAU PERIKSA APA KAMI SUDAH MAU PULANG" sambil terus berjalan meninggalkan lokasi.-------------------------------------------------- -    Bahwa setelah 2 meter Terdakwa kembali berjalan, Terdakwa menoleh ke belakang dan melihat saksi BRAYEN BOYO sudah beradu mulut dengan Korban AHMAD SAUFI, sehingga Terdakwa berbalik dan berjalan cepat mendekati Korban AHMAD SAUFI kemudian mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang menggunakan tangan kanan dan mendorong saksi BRAYEN BOYO ke samping menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa menikam Korban AHMAD SAUFI di bagian perut sebelah kiri Korban AHMAD SAUFI lalu Terdakwa mencabut pisau badik tersebut dan menikam Korban AHMAD SAUFI kedua kalinya pada bagian antara dada kiri dan lengan kiri Korban AHMAD SAUFI kemudian mencabut kembali pisau badik tersebut dan melarikan diri, di mana setelah berlari sekira 5 meter Terdakwa melempar pisau badik tersebut ke selokan.------------------------------------------------ -    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban AHMAD SAUFI kehilangan nyawa sebagaimana Visum Et Repertum 02/107/RS-MN-BITUNG/VER/V/2025 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung pada tanggal 25 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan:--------

-------Kesimpulan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- •  

 Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan didada dan perut disebabkan adanya luka robek pada paru kiri usus besar besar usus dua belas jari dan ginjal yang disebabkan luka tusuk.------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa kematian korban juga dinyatakan di dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 7172-KM-03062025-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil DANNY M. I. SALINDEHO, S.Kom., M.M. yang menyatakan bahwa korban AHMAD SAUFI telah meninggal dunia di UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025.----------------------------------------------

- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya