Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.Bth/2025/PN Bit Erens ferdinand doinga Selfy Olvin Moningka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 189/Pdt.Bth/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erens ferdinand doinga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deysi Hermina Kalew,S.H.Erens ferdinand doinga
Tergugat
NoNama
1Selfy Olvin Moningka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Melakukan penundaan dan /atau tidak melaksanakan eksekusi atas sertifikat Hak Milik No. 360 Rumah yang berlokasi diperum Glory Land blok E12 Keluruhan Wangurer Barat ,Kecamatan Girian ,Kota Bitung.

Sertifikat Hak Milik No. 358 Rumah yang berlokasi di perum Glory Land blok D22 Keluruhan Wangurer Barat ,Kecamatan Girian ,Kota Bitung .

Sertifikat Hak Milik No. 854 tanah dan bangunan yang terletak dikeluruhan madidir unet ,Kecamatan Madidir  ,Kota Bitung.

Dalam Pokok PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan (derden Verset) yang diajukan  pelawan;
  2. Menyatakan tindakan eksekusi hak tanggungan tersebut tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  3. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk mengembalikan  objek tanah dan bangunan sertifikat hak milik No.360 Rumah yang berlokasi diperum Glory Land Blok E12 Kelurahan Wangurer Barat ,Kecamatan Girian ,Kota Bitung yang telah disita kepada Pelawan ;
  4. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut;
  5. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak