Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Bit YULCE MANGANANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULCE MANGANANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk Mengesahkan anak MAY ALFAERO JHOUREAL MANGANANG yang tercantum pada Akta Kelahiran No.7172-LT-08042022-0007  adalah Anak Pertama Laki-Laki dari Ibu YULCE MANGANANG, menjadi Anak Pertama Laki-Laki dari Ayah BODY TUNDU dan Ibu YULCE MANGANANG;
  3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Marga Anak yang sebelumnya yaitu MAY ALFAERO JHOUREAL MANGANANG menjadi MAY ALFAERO JHOUREAL TUNDU mengikuti marga Ayah;
  4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-08042022-0007 yaitu Anak Pertama Laki-Laki dari Ibu YULCE MANGANANG menjadi Anak Pertama Laki-Laki dari Ayah BODY TUNDU dan Ibu YULCE MANGANANG;
  5. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Marga dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-08042022-0007 yang sebelumnya yaitu MAY ALFAERO JHOUREAL MANGANANG menjadi MAY ALFAERO JHOUREAL TUNDU mengikuti Marga Ayah;
  6. Membebankan kepada Pemohon  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak