Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk Mengesahkan anak MAY ALFAERO JHOUREAL MANGANANG yang tercantum pada Akta Kelahiran No.7172-LT-08042022-0007 adalah Anak Pertama Laki-Laki dari Ibu YULCE MANGANANG, menjadi Anak Pertama Laki-Laki dari Ayah BODY TUNDU dan Ibu YULCE MANGANANG;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Marga Anak yang sebelumnya yaitu MAY ALFAERO JHOUREAL MANGANANG menjadi MAY ALFAERO JHOUREAL TUNDU mengikuti marga Ayah;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-08042022-0007 yaitu Anak Pertama Laki-Laki dari Ibu YULCE MANGANANG menjadi Anak Pertama Laki-Laki dari Ayah BODY TUNDU dan Ibu YULCE MANGANANG;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Marga dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-08042022-0007 yang sebelumnya yaitu MAY ALFAERO JHOUREAL MANGANANG menjadi MAY ALFAERO JHOUREAL TUNDU mengikuti Marga Ayah;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|