Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PN Bit CHESYA MITCHI MALIOGHA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHESYA MITCHI MALIOGHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama Azrael Chenzio Alfri Makapia yang sebelumnya anak kesatu laki-laki dari Ibu Chesya Mitchi Maliogha sesuai dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran dengan No. 7172-LT-19112015-0019 menjadi anak kesatu laki-laki dari Ayah Ronaldo F Makapia dan Ibu Chesya Mitchi Maliogha;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak Azrael Chenzio Alfri Makapia yang sebelumnya anak kesatu laki-laki dari Ibu Chesya Mitchi Maliogha Menjadi Anak kesatu laki-laki dari Ayah Ronaldo F Makapia dan Ibu Chesya Mitchi Maliogha dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak