Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Bit 1.FRANS PATRAS
2.RICHARDO DAVID SINGKAY
3.MISYE PATRAS
4.LIDIYA PATRAS
5.MEYDI PATRAS
6.DORTJE PATRAS
7.FERDI PATRAS
7.CAROLIN CORNELES
8.YORRY TACALAO
9.DEITJE TACALAO
10.ROMMY TACALAO
11.OLGA TACALAO
12.RUSTAM MODODAHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANS PATRAS
2RICHARDO DAVID SINGKAY
3MISYE PATRAS
4LIDIYA PATRAS
5MEYDI PATRAS
6DORTJE PATRAS
7FERDI PATRAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHFRANS PATRAS
2HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHFERDI PATRAS
3HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHDORTJE PATRAS
4HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHMEYDI PATRAS
5HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHLIDIYA PATRAS
6HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHMISYE PATRAS
7HENDRO ARIFINTO TICOALU, SHRICHARDO DAVID SINGKAY
Tergugat
NoNama
1CAROLIN CORNELES
2YORRY TACALAO
3DEITJE TACALAO
4ROMMY TACALAO
5OLGA TACALAO
6RUSTAM MODODAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Naftanel Patras dan Listha R Habimisa;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Sengketa seluas 728 M2 yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00627 tercatat atas nama     Ambrosius Patras, waris pengganti Yasmin Lahu, Lidiya Patras dan Meisye Patras, Frans Patras, Ferdinan Patras, Dortje Patras, Meidy Patras dengan batas-batas:
    Sebelah Utara berbatasan dengan  Keluarga Wurangian Palar
    Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Lorong, manoso-takaliwang, sawal-jacob,
    Sebelah Barat berbatasan dengan Hj. Hamzah, Jonny Sawal, Simon Tatukude
    Sebelah Selatan Berbatasan dengan Abe Taroreh
    Adalah SAH milik Para Penggugat;
4.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak ingin Keluar serta tidak menyerahkan Tanah Objek Sengketa untuk dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugat     adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menyatakan menurut hukum bukti-bukti Surat otentik yang diajukan PENGGUGAT adalah Sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian terhadap Tanah Objek Sengketa;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril dengan perincian sebagai berikut :
-    Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat berjumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
-    kerugian immateril berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
    Total kerugian Yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan lunas;
7.    Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Pihak yang menerima hak dari Para Tergugat untuk segera menyerahkan, keluar dan/atau mengosongkan Tanah Objek     Sengketa, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara;
8.    Menyatakan sah menurut hukum pelaksanaan sita jaminan atas Tanah Objek Sengketa;
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
10.    Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi;
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak