INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
123/Pdt.Bth/2024/PN Bit | 1.SOVINA MARTO 2.BACHRUDDIN MARTO, STP., MSi. 3.RAMLAH MARTO 4.FACHRI MANGANTI 5.MUHAMMAD REZA, A.Mid., Kep |
1.SAPNA MARTO 2.Alfianti Mangumpaus |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.Bth/2024/PN Bit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Melakukan penundaan dan/atau tidak melaksanakan eksekusi atas objek tanah dan bangunan seluas 500 M2 yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, atas nama Alm. Boce Marto, BA alias Marto. DALAM POKOK PERKARA:
- Utara berbatasan dengan : Jalan; - Timur berbatasan dengan : Jalan; - Selatan berbatasan dengan : Stasion Radio Pantai; - Barat berbatasan dengan : Yuliono
SUBSIDAIR A T A U, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |