Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/PDT.G/2011/PN.BTG ROBBY HOSANO, SH. ROBBY LEXY GOSAL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/PDT.G/2011/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBBY HOSANO, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBBY LEXY GOSAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah sertifikat hak milik no. 12 kelurahan bitung barat I atas nama Robby Hosano, SH . ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum akte jual beli no. 084/jb/btgh/III/1993 tanggal 31 maret 1993 ;
  4. Menyatakan tindakan /perbuatan tergugat menyuruh orang lain utuk tinggal didalam objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
  5. Memerintahkan kepada tergugat baik orang yang memberikan hak untuk tinggal didalam objek sengketa sekaligus orang-orang dan barang-barangnya un tuk keluarg mengosongkan objek sengketa untuk diserahkan kepada penggugat dan bila perlu dengan upaya paksa meminta bantuan aparat keamanan ;
  6. Menyatakan perkara aquo dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voor baar bij voraad) oleh karena didasarkan pada bukti-bukti yang otentik dan putusan yang telah berkuatan hukum tetap, walaupun ada upaya hukum banding kasasi verset maupun peninjauan kembali dari tergugat ;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 179.000.000,- ;
  8. menyatakan obgkos perkara menurut hukum ;

SUBSIDAIR : apabila ketua pengadilan negeri bitung melalui majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,

mohon keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak