| Petitum |
- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah sertifikat hak milik no. 12 kelurahan bitung barat I atas nama Robby Hosano, SH . ;
- Menyatakan sah menurut hukum akte jual beli no. 084/jb/btgh/III/1993 tanggal 31 maret 1993 ;
- Menyatakan tindakan /perbuatan tergugat menyuruh orang lain utuk tinggal didalam objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan kepada tergugat baik orang yang memberikan hak untuk tinggal didalam objek sengketa sekaligus orang-orang dan barang-barangnya un tuk keluarg mengosongkan objek sengketa untuk diserahkan kepada penggugat dan bila perlu dengan upaya paksa meminta bantuan aparat keamanan ;
- Menyatakan perkara aquo dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voor baar bij voraad) oleh karena didasarkan pada bukti-bukti yang otentik dan putusan yang telah berkuatan hukum tetap, walaupun ada upaya hukum banding kasasi verset maupun peninjauan kembali dari tergugat ;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 179.000.000,- ;
- menyatakan obgkos perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR : apabila ketua pengadilan negeri bitung melalui majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
mohon keadilan ;
|