Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2025/PN Bit 1.JENIFER CHARLES PULISIR
2.NURJANA SIDIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JENIFER CHARLES PULISIR
2NURJANA SIDIKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan dan Memberi ijin dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama KEZYA FERLITA PULISIR lahir di Bitung, pada tanggal 30-07-2007 untuk menikah dengan seorang Laki-Laki yang bernama DEWAPUTRA AGUSTIVO SUMUAL;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perkawinan KEZYA FERLITA PULISIR dan DEWAPUTRA AGUSTIVO SUMUAL dibuku yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak